- JPU menuntut dua tahun penjara terhadap Delpedro Marhaen Cs pada 27 Februari 2026 atas kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
- Amnesty International Indonesia menilai tuntutan tersebut mengkriminalisasi kritik dan membenarkan upaya pembungkaman ekspresi damai oleh negara.
- Usman Hamid mendesak hakim menolak tuntutan karena proses hukum tersebut melanggar HAM dan merupakan penuntutan hukum yang jahat.
Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia, menanggapi soal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas Delpedro Marhaen Cs dalam sidang kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, dalam melakukan tuntutannya, JPU melakukan hal yang keliru. Sebab, seakan JPU menyatakan jika kritik merupakan sebuah tindak pidana.
“Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil,” kata Usman, di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Kemudian, Usman juga menyoroti tentang pasal penghasutan, yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tindakan Delpedro Cs, kata Usman sejatinya merupakan wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.
Para terdakwa, lanjut Usman, hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Itu bukan aksi kriminal, begitu pula ungkapan ekspresi satir dan membagikan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial. Itu tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan,” jelasnya.
Usman menjelaskan, pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas.
“Ini terlihat dalam dakwaan jaksa yang memakai pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU perlindungan anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai,” ungkapnya.
Baca Juga: 2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
Usman juga menyoroti, tentang proses hukum terhadap keempat aktivis dan banyak kasus lainnya di Indonesia sejak awal melanggar prinsip peradilan yang adil.
Hal itu tampak jelas sejak penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara.
“Sejak awal pemerintah telah membangun narasi yang sesat bahwa aksi massa Agustus itu adalah hasil hasutan dari para aktivis,” ucapnya.
“Padahal massa turun ke jalan karena mereka marah atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat dari kenaikan pajak hingga kenaikan tunjangan anggota DPR. Puncak kemarahan terjadi saat negara bereaksi dengan represif, termasuk terjangan mobil rantis milik Brimob yang membunuh Affan Kurniawan,” tambah Usman.
Saat ini, pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.
Pemerintah harus menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya karena bersuara secara damai saat aksi Agustus 2025.
Berita Terkait
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
'Buku Putih' Kaum Anarkis
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
IHSG Berisiko Terkoreksi Hari Ini, Waspadai Saham-saham Berikut!
-
Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk
-
Pagi-pagi Iran Kirim Rudal 'Kiamat' ke Kuwait dan Bahrain, Balas Dendam Serangan AS Semalam
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!
-
As Long as the Lemon Trees Grow: Ketika Harapan Tumbuh di Tengah Perang
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
RI Masih Dapat Berkah dari Geopolitik, Investasi Tetap Mengalir Rp1.010,6 T di Semester I
-
Indonesia Masuki Era Penduduk Menua, Lansia Butuh Banyak Rumah Sehat
-
Breakingnews! Selat Hormuz di Ambang Lumpuh Total