- JPU menuntut dua tahun penjara terhadap Delpedro Marhaen Cs pada 27 Februari 2026 atas kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
- Amnesty International Indonesia menilai tuntutan tersebut mengkriminalisasi kritik dan membenarkan upaya pembungkaman ekspresi damai oleh negara.
- Usman Hamid mendesak hakim menolak tuntutan karena proses hukum tersebut melanggar HAM dan merupakan penuntutan hukum yang jahat.
“Majelis hakim harus berani memutus rangkaian kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan. Hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan,” kata Usman.
Usman mengatakan, jika hakim menghukum Delpedro Cs hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter.
“Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM. Ini krusial guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia,” tandasnya.
Diketahui, Delpedro Cs sebelumnya, dituntut dua tahun pidana penjara lantaran dituding sebagai penyebab kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus lalu.
Dalam perkara ini, selain Delpedro JPU tuntutan serupa juga dilayangkan kepada tiga orang terdakwa lainnya, yakni Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim.
Kemudian admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"kata JPU, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, jika para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun sosial media.
Sedikitnya ada 19 konten kolaborasi dalam periode demonstrasi bulan Agustus melalui akun para terdakwa. Sebabnya, JPU menilai, konten tersebut masuk dalam perbuatan menghasut.
Baca Juga: 2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
Dalam konten tersebut, para terdakwa juga memuat sejumlah tagar secara konsisten, seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.
Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.
"Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ucap jaksa.
"Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus," tambahnya.
Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Selanjutnya, Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
'Buku Putih' Kaum Anarkis
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!
-
Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global
-
Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas