- Korlantas Polri memberlakukan pembatasan angkutan barang jalan tol dan arteri mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
- Pembatasan ini berlaku hingga 29 Maret 2026 untuk menekan kemacetan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
- Kendaraan tiga sumbu dikecualikan jika mengangkut BBM, bahan pokok, dan ternak; dua sumbu dikecualikan muatan galian.
Suara.com - Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol maupun arteri menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai diterapkan pada H-8 Lebaran untuk mengurangi potensi kemacetan saat pergerakan pemudik meningkat.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan pembatasan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
"Pembatasan angkutan berat di tol dan non tol akan diberlakukan pada H-8 lebaran, atau pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB," kata Aries kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Pembatasan tersebut, lanjut Aries, berlaku hingga H+8 Lebaran atau Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menekan kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perhubungan, kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Namun terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, angkutan sepeda motor gratis, bahan pokok, serta hewan ternak.
"Angkutan barang tiga sumbu ke atas yang dikecualikan operasionalnya, mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, angkutan sepeda motor gratis, angkutan barang pokok dan hewan ternak," jelasnya.
Untuk angkutan dua sumbu, pembatasan juga diberlakukan secara selektif. Kendaraan jenis ini tetap dapat beroperasi dengan berbagai muatan, kecuali hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta material bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari skema besar Operasi Ketupat 2026 yang digelar Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan operasi akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan 161.243 personel gabungan.
Baca Juga: Tren Baju Lebaran 2026 Warna Apa? Siap Sambut Idulfitri dengan Palet Elegan dan Dewasa!
Polri juga menyiapkan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap, one way, contraflow, delaying system, serta buffer zone di pelabuhan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Selain itu, disiapkan 2.746 posko pengamanan dan pelayanan serta layanan hotline 110 bagi masyarakat selama periode mudik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental