- Korlantas Polri memberlakukan pembatasan angkutan barang jalan tol dan arteri mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
- Pembatasan ini berlaku hingga 29 Maret 2026 untuk menekan kemacetan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
- Kendaraan tiga sumbu dikecualikan jika mengangkut BBM, bahan pokok, dan ternak; dua sumbu dikecualikan muatan galian.
Suara.com - Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol maupun arteri menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai diterapkan pada H-8 Lebaran untuk mengurangi potensi kemacetan saat pergerakan pemudik meningkat.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan pembatasan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
"Pembatasan angkutan berat di tol dan non tol akan diberlakukan pada H-8 lebaran, atau pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB," kata Aries kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Pembatasan tersebut, lanjut Aries, berlaku hingga H+8 Lebaran atau Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menekan kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perhubungan, kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Namun terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, angkutan sepeda motor gratis, bahan pokok, serta hewan ternak.
"Angkutan barang tiga sumbu ke atas yang dikecualikan operasionalnya, mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, angkutan sepeda motor gratis, angkutan barang pokok dan hewan ternak," jelasnya.
Untuk angkutan dua sumbu, pembatasan juga diberlakukan secara selektif. Kendaraan jenis ini tetap dapat beroperasi dengan berbagai muatan, kecuali hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta material bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari skema besar Operasi Ketupat 2026 yang digelar Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan operasi akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan 161.243 personel gabungan.
Baca Juga: Tren Baju Lebaran 2026 Warna Apa? Siap Sambut Idulfitri dengan Palet Elegan dan Dewasa!
Polri juga menyiapkan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap, one way, contraflow, delaying system, serta buffer zone di pelabuhan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Selain itu, disiapkan 2.746 posko pengamanan dan pelayanan serta layanan hotline 110 bagi masyarakat selama periode mudik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?