- Korlantas Polri memberlakukan pembatasan angkutan barang jalan tol dan arteri mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
- Pembatasan ini berlaku hingga 29 Maret 2026 untuk menekan kemacetan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
- Kendaraan tiga sumbu dikecualikan jika mengangkut BBM, bahan pokok, dan ternak; dua sumbu dikecualikan muatan galian.
Suara.com - Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol maupun arteri menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai diterapkan pada H-8 Lebaran untuk mengurangi potensi kemacetan saat pergerakan pemudik meningkat.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan pembatasan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
"Pembatasan angkutan berat di tol dan non tol akan diberlakukan pada H-8 lebaran, atau pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB," kata Aries kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Pembatasan tersebut, lanjut Aries, berlaku hingga H+8 Lebaran atau Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menekan kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perhubungan, kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Namun terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, angkutan sepeda motor gratis, bahan pokok, serta hewan ternak.
"Angkutan barang tiga sumbu ke atas yang dikecualikan operasionalnya, mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, angkutan sepeda motor gratis, angkutan barang pokok dan hewan ternak," jelasnya.
Untuk angkutan dua sumbu, pembatasan juga diberlakukan secara selektif. Kendaraan jenis ini tetap dapat beroperasi dengan berbagai muatan, kecuali hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta material bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari skema besar Operasi Ketupat 2026 yang digelar Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan operasi akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan 161.243 personel gabungan.
Baca Juga: Tren Baju Lebaran 2026 Warna Apa? Siap Sambut Idulfitri dengan Palet Elegan dan Dewasa!
Polri juga menyiapkan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap, one way, contraflow, delaying system, serta buffer zone di pelabuhan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Selain itu, disiapkan 2.746 posko pengamanan dan pelayanan serta layanan hotline 110 bagi masyarakat selama periode mudik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Pemkab Kuansing untuk Kemenhut
-
Percepat Pemulihan Gempa NTT: Alat Berat, Helikopter hingga Logistik Cadangan Lewotobi Dikerahkan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai
-
Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7
-
Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT