- KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing 2023–2026.
- FAR diduga mengintervensi dinas agar PT Raja Nusantara Berjaya milik keluarganya memenangkan proyek PBJ.
- PT RNB meraih transaksi Rp46 miliar, dengan Rp19 miliar dinikmati keluarga Bupati melalui pengaturan yang terstruktur.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq (FAR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan suami Fadia, Mukhtaryddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), mendirikan perusahaan Raja Nusantara Berjaya (RNB).
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Adapun pada struktur organisasi perusahaan, Ashraff Abu merupakan komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan Direktur periode 2022–2024.
Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula Sabiq menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.
“Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan,” tambah dia.
Sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Asep mengatakan pada periode tersebut, Fadia melalui Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’ sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Sepanjang tahun 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi dengan rincian Fadia mendapatkan Rp5,5 miliar; suami Fadia, Ashraff Abu Rp1,1 miliar; orang kepercayaan Fadia, Rul Rp2,3 miliar; anak Fadia, Sabiq Rp4,6 miliar; anak Fadia lainnya, Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
“Di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ujar Asep.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
-
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
-
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Fadia Arafiq Anak A. Rafiq? Bupati Pekalongan Kena OTT, Harta Naik Tajam Selama Menjabat
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas