- KPK menyatakan kerugian negara dugaan korupsi kuota haji eks Menteri Agama Yaqut mencapai Rp622 miliar.
- Pernyataan kerugian tersebut berdasarkan laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada KPK.
- Eks Menag Yaqut dan stafnya telah ditetapkan tersangka, namun KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Hal itu disampaikan tim hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK awalnya membantah dalil permohonan praperadilan Yaqut yang menyebut KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti, yakni hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara.
"Selain itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemohon, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) sesuai kewenangannya telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menuangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kemenag," katanya dalam ruang sidang PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).
Lembaga antirasuah mengatakan BPK telah menyampaikan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp622 miliar.
"Dari BPK yang disampaikan kepada termohon melalui surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026, yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41," jelasnya.
KPK juga meyakini bahwa dalam perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Berita Terkait
-
Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
-
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
-
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Gubernur Ahmad Luthfi Bantah Bareng Bupati Pekalongan Saat OTT KPK: Enggak, Info dari Mana?
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Kementerian PPPA: Fenomena Baby Blues Benar Ada, Minim Dukungan Keluarga Jadi Faktor
-
Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
-
Polda Metro Kerahkan Tim Elite, Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
-
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
-
Ambisi Transisi Energi Bersih Indonesia, Seberapa Siapkah SDM Industri Surya?
-
Perang Iran dengan ASIsrael Memanas, UN Women Ingatkan Risiko pada Perempuan
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Baku Tembak di Tembagapura: TNI Lumpuhkan Kelompok Bersenjata, 1 Tewas dan 6 Ditangkap
-
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
-
Australia Jadi Sorotan Dunia Berkat Munculnya Gerhana Bulan Darah