- KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji.
- KPK menyatakan penetapan tersangka dan kewenangan penyidikan pada kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sudah sah dan berdasar hukum.
- Yaqut dan stafnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Hal itu disampaikan saat tim hukum KPK membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam petitumnya, tim hukum KPK juga memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum," kata tim hukum KPK di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).
Lembaga antirasuah juga memohon agar hakim menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kendati telah menjadi tersangka, namun keduanya belum juga dilakukan penahanan hingga saat ini.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka dalam bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Baca Juga: Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Dalam perkara ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun. Namun, lembaga antirasuah masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berita Terkait
-
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Gubernur Ahmad Luthfi Bantah Bareng Bupati Pekalongan Saat OTT KPK: Enggak, Info dari Mana?
-
Fadia Arafiq Ngaku Sedang Bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Saat KPK Gerebek Rumahnya
-
Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan