- KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji.
- KPK menyatakan penetapan tersangka dan kewenangan penyidikan pada kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sudah sah dan berdasar hukum.
- Yaqut dan stafnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Hal itu disampaikan saat tim hukum KPK membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam petitumnya, tim hukum KPK juga memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum," kata tim hukum KPK di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).
Lembaga antirasuah juga memohon agar hakim menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan pada perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kendati telah menjadi tersangka, namun keduanya belum juga dilakukan penahanan hingga saat ini.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka dalam bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Baca Juga: Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Dalam perkara ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun. Namun, lembaga antirasuah masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berita Terkait
-
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Gubernur Ahmad Luthfi Bantah Bareng Bupati Pekalongan Saat OTT KPK: Enggak, Info dari Mana?
-
Fadia Arafiq Ngaku Sedang Bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Saat KPK Gerebek Rumahnya
-
Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar
-
Kementerian PPPA: Fenomena Baby Blues Benar Ada, Minim Dukungan Keluarga Jadi Faktor
-
Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur
-
Polda Metro Kerahkan Tim Elite, Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
-
Ambisi Transisi Energi Bersih Indonesia, Seberapa Siapkah SDM Industri Surya?
-
Perang Iran dengan ASIsrael Memanas, UN Women Ingatkan Risiko pada Perempuan
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Baku Tembak di Tembagapura: TNI Lumpuhkan Kelompok Bersenjata, 1 Tewas dan 6 Ditangkap
-
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
-
Australia Jadi Sorotan Dunia Berkat Munculnya Gerhana Bulan Darah