News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:27 WIB
Majelis Hakim PN Batam resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Keputusan ini menjawab kritik publik atas tuntutan mati sebelumnya.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis sore (05/03).

"Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum," Anggota majelis hakim, Tiwik, masih membacakan putusan, suasana mendadak tegang di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun."

Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak 'Allahuakbar', ruangan langsung riuh penuh asa.

Meski demikian Hakim Wiwik mengingatkan bahwa sidang belum selesai.

Nirwana sambil menangis dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim pengacara Fandi.

Detik-detik yang menentukan itu mengubah ekspresi wajahnya yang sejam lalu murung menjadi sedikit lebih lega.

Ibunda Fandi, Nirwana, usai sidang masih menangis, perasaannya campur aduk. Senang ketika putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Polri Pastikan Isu 30 Kilogram Sabu Meleleh Akibat Cuaca Panas Adalah Hoaks

Namun, Nirwana tak menyangka juga anaknya mendapatkan vonis itu.

"Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas," kata Nirwana sambil terisak.

Sebulan sebelumnya, wajah Fandi Ramadhan yang nampak basah karena air mata setelah mendengar tuntutan hukuman mati oleh jaksa, dan sang ibu, Nirwana, yang histeris di ruang sidang pada 5 Februari 2026 lalu, menarik simpati berbagai kalangan di ruang digital hingga ruang rapat parlemen.

Pihak yang bersimpati menilai, Fandi tidak layak dihukum mati karena ia adalah ABK (anak buah kapal) biasa, yang disebut baru tiga hari bekerja di kapal, sebelum penangkapan.

Fandi (24 tahun), merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba.

Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun, pada 21 Mei 2025 mengungkap, kapal itu membawa dua ton narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya jenis sabu.

Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Willy Aditya menyebut, aparat penegak hukum harus memeriksa peran masing-masing terdakwa secara komprehensif.

Dia menambahkan, setiap orang di dalam satu peristiwa hukum memiliki peran tunggal yang tidak sama dengan lainnya, sehingga, kasus ini harus diungkap terlebih dahulu.

"Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya, kemudian bukan hanya soal ketaatan aturan, tetapi ada kemanusiaan dan akal sehat," kata Willy.

Komisi III DPR RI, bahkan mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar menjadikan pdana mati sebagai alternatif terakhir dalam perkara ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, perubahan paradigma dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, harus menjadi perhatian penegak hukum, termasuk hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," tambahnya.

Dalam sidang lanjutan, pada Senin (23/02), tangis Fandi pecah ketika membacakan nota pembelaan.

"Saya tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai apa muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana akan mengangkut barang, sehingga ketka ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut, maka saya tidak mengetahui hal tersebut, apa isi muatan kapal, saya juga tidak mengetahui," ungkap Fandi dalam salah satu poin nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Ruangan sidang pada akhirnya penuh isak tangis.

Selain Fandi, lima terdakwa lainnya, yaitu Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (bertanggung jawab atas muatan), serta dua terdakwa warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub (juru kemudi) dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong (juru mesin), juga menjalani agenda serupa.

Setelah mendengarkan pleidoi para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, pada Rabu (25/02) menyampaikan tanggapannya (replik) dan tetap berpendirian pada tuntutan pidana mati.

Sidang yang dihadiri JPU Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian serta Aditya Otavian itu membacakan tanggapannya yang secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

Jaksa Muhammad Arfian dalam pembacaan replik menegaskan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapapun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum, biarkanlah Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, putusan yang berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat," ujar Arfian di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu kemudian mendapat reaksi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat umum keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan Kamis (26/02).

"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan pleh aparat penegak hukum," ungkap Habiburokhman.

Dia melanjutkan, Komisi III DPR RI berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum yang merupakan mitra sesuai aturan yang berlaku.

Habiburokhman meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur oknum jaksa penuntut umum di PN Batam itu.

Mengapa jaksa menolak nota pembelaan Fandi?

Jaksa menilai nota pembelaan Fandi tidak dapat diterima karena bertentangan dengan fakta persidangan.

Menurut JPU, terdakwa yang memiliki pendidikan pelayaran serta sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV seharusnya mampu mengenali adanya kejanggalan terkait muatan kapal Sea Dragon.

Namun, menurut jaksa, Fandi tidak melakukan tindakan apa pun untuk mencegah kapal berlayar atau melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwenang.

"Atau setidak-tidaknya terdakwa tidak pernah melakukan suatu tindakan nyata atau upaya agar terdakwa keluar dari kapal tersebut, atau menghubungi pihak-pihak lain terutama pihak yang berwenang, terkait keanehan kapal tersebut," kata jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa Fandi tetap berada di kapal dan mengikuti perintah kapten tanpa melakukan penolakan. Karena itu, JPU menyimpulkan dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum tidak berdasar secara hukum dan layak untuk ditolak.

Baca juga:

Selain itu, JPU membantah klaim pembelaan yang menyebut Fandi sebagai korban penipuan oleh kapten kapal, Hasiholan.

Menurut jaksa, sebagai tenaga profesional yang memiliki sertifikasi pelayaran, Fandi seharusnya memahami perbedaan lokasi kerja sebagaimana tercantum dalam Seafarer Employment Agreement dan dapat menolak keberangkatan jika menemukan kejanggalan.

"Faktanya yang tidak terbantahkan di persidangan adalah terdakwa bahkan berhari-hari santai dan liburan di Thailand dan menginap di hotel bersama-sama dengan kru lainnya. Harusnya Fandi menanyakan semua kejanggalan itu ketika sampai di Thailand bahkan pulang ke Indonesia jika kapten tidak menyampaikan keadaan yang sebenarnya," ujar jaksa.

JPU juga membantah pernyataan bahwa Fandi baru bekerja selama tiga hari di kapal.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disebut telah menjalankan aktivitas sejak keberangkatan dari Indonesia menuju Thailand pada 1 Mei 2025 hingga akhirnya ditangkap pada 21 Mei 2025.

Lebih lanjut, jaksa menyoroti sikap terdakwa saat penangkapan kru kapal. Menurut JPU, Fandi tidak menunjukkan itikad baik untuk mengungkap keberadaan barang terlarang di kapal. Sebaliknya, pengakuan mengenai barang tersebut justru disampaikan oleh kru lain bernama Mr Pong.

"Lalu di mana letak niat baik dan kepolosan terdakwa, harusnya terdakwa lah yang dengan berani mengangkat tangannya dan memberitahukan posisi barang terlarang itu," kata jaksa.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam sidang selanjutnya, pihak terdakwa menyampaikan duplik dan menolak seluruh replik yang diajukan jaksa.

Kuasa hukum sejak awal menegaskan bahwa Fandi baru bekerja di kapal tersebut dan menjadi korban kebohongan kapten, serta tidak mengetahui keberadaan narkotika di kapal.

"Demi Allah saya tidak tahu masalah benda haram ini, lebih baik saya lapar daripada saya harus bekerja di lingkaran hitam. Karena harga diri keluarga saya lebih dari apa pun," kata Fandi saat membacakan nota pembelaannya, Senin, 23 Februari 2026.

Bagaimana Fandi bisa menjadi ABK?

Perjalanan Fandi Ramadhan untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri bermula dari sebuah tawaran pekerjaan yang tampak menjanjikan.

Namun perjalanan itu kemudian berujung pada penangkapan kapal pengangkut Sea Dragon di perairan dekat Malaysia setelah ditemukan puluhan kardus berisi sabu.

Awalnya, seorang bernama Iwan memberikan nomor kontak Hasiholan Samosir kepada Fandi untuk menindaklanjuti lamaran kerja di kapal kargo.

Iwan juga meminta agar Fandi membayar Rp2.500.000 jika sudah bekerja bersama Hasiholan Samosir.

Sekitar April 2025, Hasiholan Samosir menghubungi Fandi terkait lamaran kerja di kapal kargo Thailand yang sebelumnya ditawarkan oleh Iwan.

Hasiholan meminta sejumlah dokumen sebagai syarat lamaran, yakni fotokopi buku pelaut, ijazah terakhir, paspor, sertifikat Basic Safety Training, buku rekening dan KTP.

Namun syarat tersebut tidak dapat langsung dipenuhi Fandi karena paspor dan beberapa dokumen pelaut miliknya sudah kedaluwarsa.

Akibatnya, komunikasi antara Fandi dan Hasiholan Samosir sempat terputus.

Fandi kemudian bersama Nirwana mengurus perpanjangan paspor serta dokumen pelaut lainnya. Biaya pengurusan dokumen tersebut menggunakan uang pribadi Nirwana karena dianggap penting untuk melamar pekerjaan di dunia pelayaran.

Setelah dokumen selesai diurus, Hasiholan Samosir kembali menawarkan pekerjaan yang sama di kapal kargo Thailand.

Fandi merasa senang karena mendapat kesempatan bekerja di kapal luar negeri dan mengirimkan dokumen tersebut kepada Hasiholan melalui WhatsApp.

Tidak lama setelah dokumen dikirim, Hasiholan mengirimkan kontrak kerja Seafarer Employment Agreement kepada Fandi untuk diisi dan dikirim kembali.

Dalam kontrak tersebut disebutkan Fandi akan menerima gaji sebesar USD 2.000 per bulan selama enam bulan, terhitung 29 April 2025 hingga 28 Oktober 2025 dengan kapal MV North Star.

Pada 29 April 2025, Hasiholan kembali menghubungi Fandi dan meminta dirinya bersiap berangkat ke Thailand.

Ia diminta berkumpul pada 1 Mei 2025 di rumah Hasiholan sebelum berangkat ke Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelum berangkat, Fandi memanggil ibunya, Nirwana, untuk duduk di kursi.

Ia kemudian meletakkan baskom berisi air di bawah kaki ibunya dan mencuci kaki Nirwana sambil berkata, "Mak, Fandi mau berangkat kerja. Doakan Fandi supaya Fandi sukses, bisa membahagiakan mamak dan keluarga, bisa menyekolahkan adik-adik."

Setelah mencuci kaki ibunya, air bekas basuhan tersebut diusap ke wajah Fandi dan sedikit diminumnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan sebelum berangkat merantau bekerja.

Pada 1 Mei 2025, Fandi berangkat menuju rumah Hasiholan Samosir dengan membawa dokumen asli pelayaran, kontrak kerja, serta tas berisi pakaian. Ia diantar oleh Nirwana dan ayahnya, Sulaiman.

Dalam perjalanan, Fandi memberikan satu lembar kontrak kerja kepada ibunya sambil berkata, "Mak, ini kontrak kerja Fandi. Kalau ada apa-apa sama Fandi, mamak tuntut perusahaan ini."

Sesampainya di rumah Hasiholan Samosir, Fandi menunggu kedatangan Richard Halomoan Tambunan sebelum berangkat bersama ke Bandara Kualanamu.

Fandi kemudian berangkat bersama Hasiholan dan Richard menggunakan taksi menuju bandara.

Sebelum berangkat, Nirwana menitipkan pesan kepada Hasiholan. Ia berkata, "Saya titip anak saya ya, Pak. Kalau anak saya nakal, pukul saja."

Di Bandara Kualanamu, Fandi bersama Hasiholan dan Leo Chandra Samosir bertemu dengan Richard Halomoan Tambunan yang sudah menunggu untuk berangkat ke Thailand. Mereka juga menunggu Rikson Harmoko yang akan bekerja sebagai kepala mesin kapal.

Namun tidak lama kemudian, Hasiholan menerima telepon dari Rikson Harmoko yang mengatakan tidak jadi berangkat karena ibunya sedang sakit. Meski demikian, rencana keberangkatan tetap dilanjutkan.

Sebelum naik pesawat, Fandi menyerahkan uang Rp2.500.000 kepada Hasiholan untuk diberikan kepada Iwan di Belawan. Ia juga sempat menyampaikan kekhawatirannya kepada Hasiholan.

"Kap, saya tidak bisa bekerja kalau kepala mesin tidak berangkat karena jabatan saya sebagai second engineer," kata Fandi.

Hasiholan menjawab kekhawatiran itu dengan mengatakan, "Tidak apa-apa. Nanti di kapal kamu dibantu sama Pong. Dia bagian mesin juga sama dengan kamu, nanti kalian bekerja sama saja."

Setelah itu, Fandi menerima tiket penerbangan menuju Bandara Hatyai, Thailand, serta uang Rp1.200.000 per orang untuk membayar bagasi. Mereka kemudian berangkat menuju Thailand.

Sesampainya di Bandara Hatyai, rombongan dijemput oleh Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Mereka kemudian diajak makan sebelum diantar menuju Hotel Sakura menggunakan minibus.

Fandi sempat melihat Hasiholan menerima uang sebesar 800 baht dari Mr Pong sebelum mereka menuju hotel.

Selama sekitar 10 hari di Hotel Sakura, Fandi satu kamar dengan Leo Chandra Samosir sambil menunggu jadwal keberangkatan berlayar.

Selama di hotel, Mr Pong sering datang menemui mereka untuk makan bersama. Fandi juga melihat Mr Pong beberapa kali memberikan uang sekitar 2.000 baht kepada Hasiholan Samosir, namun ia tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.

Setelah 10 hari di hotel, Mr Pong mengajak mereka berjalan-jalan ke Malaysia. Mereka sempat pergi ke pantai dan menginap satu malam di hotel sebelum kembali lagi ke Hotel Sakura di Thailand.

Pada 14 Mei 2025, Mr Pong bersama istrinya menjemput Fandi dan rombongan menggunakan minibus menuju pelabuhan.

Di tengah perjalanan, seorang pria bernama Teerapong Lekpradub naik ke kendaraan yang sama untuk ikut bekerja di kapal.

Baca juga:

Dalam perjalanan menuju Pelabuhan Surakon, Fandi menerima transfer uang Rp8.241.750 dari orang yang tidak dikenalnya atas suruhan Mr Pong. Uang itu disebutkan nantinya akan dipotong dari gaji.

Pada dini hari, rombongan tiba di Pelabuhan Surakon. Fandi kemudian bertanya kepada Hasiholan mengenai kapal yang akan mereka naiki.

"Kapalnya yang mana, Kap?" tanya Fandi.

Hasiholan menjawab, "Kapalnya ada di tengah laut. Kita ke sana menggunakan speedboat. Untuk sementara kita kerja di kapal tanker Sea Dragon untuk mengangkut minyak antar ke Filipina karena kapal MV North Star lagi docking. Setelah antar minyak baru kita kembali bekerja di kapal MV North Star."

Fandi kemudian mengikuti arahan tersebut dan bersama rombongan naik speedboat menuju kapal tanker Sea Dragon yang berada di tengah laut.

Sesampainya di kapal, Fandi melihat Hasiholan menerima satu bundel dokumen dari dua orang yang tidak dikenalnya.

Kapal kemudian berlayar menuju perairan Phuket. Pada dini hari 18 Mei 2025, Fandi melihat Mr Pong menyalakan lampu seperti memberi kode ke arah laut.

Tidak lama kemudian, sebuah kapal nelayan berbendera Thailand yang berisi empat orang mendekati Sea Dragon. Setelah berbincang sekitar 15 menit, salah satu nelayan menyerahkan selembar uang Myanmar yang sudah dilaminasi kepada Mr Pong.

Tidak lama kemudian, Richard Halomoan Tambunan memerintahkan Fandi, Leo Chandra Samosir, dan Teerapong Lekpradub untuk membantu memindahkan muatan dari kapal nelayan tersebut. Muatan itu berupa 67 kardus cokelat.

Setelah kardus dipindahkan, mereka kembali diminta memindahkan sebagian kardus ke tangki bahan bakar di kamar mesin. Sebanyak 36 kardus disusun rapi di dalam tangki dan dikunci menggunakan mur baut.

Sisa 31 kardus lainnya kemudian dipindahkan ke ruang penyimpanan di haluan kapal. Semua kardus disusun rapi oleh Mr Pong.

Setelah selesai, Fandi sempat bertanya kepada Richard, "Mana minyaknya, Pak? Kenapa isinya kardus dan isi di dalamnya apa?"

Richard menjawab singkat bahwa ia akan menanyakannya terlebih dahulu. Tidak lama kemudian Richard mengatakan kepada Fandi, "Isi dalam kardus emas dan uang."

Kapal Sea Dragon kemudian melanjutkan pelayaran menuju Filipina. Tidak lama setelah itu, Hasiholan menyuruh Fandi menurunkan bendera Thailand dari tiang kapal.

Namun Fandi tidak dapat menjangkaunya karena tubuhnya tidak cukup tinggi. Hasiholan kemudian meminta Leo Chandra Samosir melepas bendera tersebut dan menyerahkannya kepada Richard Halomoan Tambunan.

Richard kemudian membuang bendera itu ke laut. Fandi sempat mempertanyakan tindakan tersebut.

"Kenapa benderanya dibuang, Pak? Kita sedang berlayar, bendera harus dipasang," kata Fandi.

Richard menjawab, "Tidak apa-apa. Kita berlayar di tengah laut dan bendera kapal sudah jelek, tidak boleh dipasang."

Kecurigaan Fandi semakin kuat karena muatan kapal bukan minyak seperti yang sebelumnya disampaikan. Keesokan harinya ia kembali bertanya kepada Hasiholan.

"Kep, mana minyaknya? Kenapa yang kita muat kardus-kardus dan apa isi kardus itu?" tanya Fandi.

Hasiholan menjawab, "Kita cuma antar pesanan bos saja. Itu kardus isinya emas sama uang."

Fandi kemudian berkata, "Tidak kita cek dulu isi kardusnya, Kep? Saya takut isinya bom."

Namun Hasiholan menolak dan menjawab, "Itu punya orang, tidak boleh sembarangan kita buka. Itu barang aman."

Selama pelayaran, Fandi juga sering melihat Mr Pong berdiri sendiri di haluan kapal sambil memantau laut di depan kapal. Hal itu membuatnya semakin curiga dengan muatan kapal tersebut.

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal tanker Sea Dragon dihentikan oleh kapal KRI milik TNI Angkatan Laut di perairan dekat Malaysia. Saat itu Fandi berada di kamar mesin sebelum diperintahkan naik ke geladak oleh petugas bersenjata lengkap.

Fandi bersama Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, Mr Pong, dan Teerapong Lekpradub kemudian dipindahkan ke kapal patroli Bea dan Cukai untuk diinterogasi. Sementara kapal Sea Dragon dikemudikan oleh Hasiholan Samosir menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.

Setibanya di dermaga, petugas Badan Narkotika Nasional melakukan penggeledahan di kapal tersebut. Petugas menemukan 36 kardus cokelat di dalam tangki bahan bakar kamar mesin dan 31 kardus lainnya di haluan kapal.

Seluruh kardus kemudian dipindahkan ke kapal lain yang berada di samping Sea Dragon. Ketika salah satu kardus dibuka, petugas menemukan bungkus plastik berkemasan teh China bertulis sebuah merek 'Guanyingwang' berwarna hijau berisi kristal putih.

Setelah diperiksa menggunakan alat uji, kristal tersebut menunjukkan hasil positif metamfetamin yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Perkenalan Mr Pong dan Kapten Hasiholan dengan Tan berawal ketika mereka mendapatkan pekerjaan membawa kapal Aqua Star dari Surabaya ke Batam. Saat itu, Mr Pong mengenalkan Tan kepada Richard.

Setelah itu, Richard mendapat ajakan dari Tan untuk membawa kapal Sea Dragon. Richard kemudian mengajak Hasiholan hingga akhirnya mereka berangkat bersama.

Sementara itu, Mr Pong mengaku sudah mengenal Tan selama tujuh tahun. Menurut Pong, Tan dianggap sebagai senior di dunia pelayaran.

Pong juga mengatakan dalam persidangan bahwa Tan memang pernah terlibat dalam bisnis narkotika. Namun, Tan berjanji kepadanya tidak akan membawa barang haram tersebut lagi, sehingga Pong kembali bergabung untuk berlayar bersama Tan menggunakan kapal Sea Dragon hingga akhirnya mereka ditangkap.

Hingga saat ini, pemilik barang tersebut masih buron, yakni Jacky Tan atau Mr Tan. Baik Mr Pong maupun Hasiholan mengaku mendapatkan perintah untuk membawa kardus-kardus tersebut dari Mr Tan. Namun, sampai sekarang ia belum ditangkap dan belum ada pembaruan terkait penanganan kasusnya.

Sementara itu, barang bukti sabu seberat dua ton telah dimusnahkan secara simbolik di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, pada 12 Juni 2025. Sisanya dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, Kawasan Pengolahan Limbah Industri Kabil.

Wartawan di Batam, Yogi Eka Sahputra, berkontribusi dalam liputan ini.

Load More