- Kuasa hukum PT Indobuildco melaporkan Ketua PN Jakarta Pusat dan Ketua PT DKI Jakarta ke Komisi Yudisial pada Kamis (12/3/2026).
- Pelaporan ini terkait rencana eksekusi Hotel Sultan yang dinilai dipaksakan padahal perkara masih dalam proses banding.
- Indobuildco menduga terjadi perlakuan hukum berbeda karena eksekusi cepat atas permintaan Kemensetneg namun menolak putusan provisi sebelumnya.
Langkah tersebut, dinilai Hamdan, melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur syarat pelaksanaan putusan serta-merta.
“Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2001, tegas sekali bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad itu tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menjelaskan putusan seperti itu hanya dapat dijalankan jika pemohon eksekusi terlebih dahulu menyetor uang jaminan kepada pengadilan.
“Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan. Uang jaminan dibayar ke mana? Tentu dibayar kepada pengadilan sebagai jaminan nanti kalau-kalau putusan pengadilan tinggi atau putusan kasasi beda dengan putusan pengadilan negeri,” ungkap Hamdan.
Selain soal prosedur, Hamdan juga menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam perkara tersebut.
“Ini ada perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang tidak sama,” katanya.
Ia mencontohkan, pihak Indobuildco sebelumnya juga pernah memperoleh putusan serta-merta dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi pelaksanaannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
“Sekarang ketika pihak Setneg atau GBK mengajukan, diterima untuk dilaksanakan. Ada apa dengan pengadilan?” ucapnya.
Hamdan menegaskan laporan ke Komisi Yudisial diajukan karena pihaknya menilai ada pelanggaran prosedur serius dalam rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.
Baca Juga: Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
“Ini ada pelanggaran prosedur yang sangat penting yang menyangkut fungsi peradilan. Tidak bisa pengadilan menyatakan ini masalah teknis yudisial, ini masalah pelanggaran yang harus juga menjadi perhatian KY,” jelasnya
Selain itu, ia menyebut saat ini terdapat sejumlah perlawanan hukum dari berbagai pihak terkait rencana eksekusi tersebut, termasuk dari pengelola hotel dan penyewa.
“Perlawanan dari Indobuildco sendiri untuk tidak melaksanakan itu, kemudian perlawanan dari pengelola hotel. Kemudian penyewa yang ada di apartemen,” ujarnya.
Menurut Hamdan, berbagai keberatan tersebut seharusnya dipertimbangkan sebelum langkah eksekusi dilakukan.
“Saya kira tiga aspek ini yang sekali lagi yang diabaikan dalam rencana pelaksanaan eksekusi,” kata dia.
Ia menegaskan hingga saat ini eksekusi belum dilakukan, namun pengadilan telah mengirimkan surat peringatan atau aanmaning untuk mengosongkan hotel secara sukarela.
“Memang belum eksekusi, tapi sudah ada perintah untuk mengosongkan secara sukarela dan kami tolak,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim