News / Nasional
Rabu, 18 Februari 2026 | 18:41 WIB
Hotel Sultan. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mengajukan permohonan eksekusi Hotel Sultan ke PN Jakarta Pusat karena PT Indobuildco abaikan teguran.
  • Langkah hukum ini diambil untuk mengambil kembali aset strategis Blok 15 GBK seluas 13 hektare yang dikuasai Indobuildco.
  • Pemerintah mengutamakan transisi humanis bagi karyawan dan berencana merevitalisasi kawasan menjadi ruang publik inklusif.

Suara.com - Pemerintah resmi mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan dilakukan pada Rabu (18/2), seiring masa penantian atas itikad baik PT Indobuildco resmi berakhir.

PT Indobuildco mengabaikan teguran pengadilan selama tenggat waktu delapan hari yang diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari. Kini tenggat waktu telah jatuh tempo.

Merespons pembangkangan hukum tersebut, Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum tegas diambil sebagai upaya final negara dalam menyelamatkan aset strategis Blok 15 GBK seluas 13 hektare yang telah dikuasai tanpa hak oleh PT Indobuildco sejak Maret dan April 2023.

Kharis Sucipto menegaskan bahwa negara tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap manuver-manuver yang bertujuan mengulur waktu.

"Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum,” kata Kharis usai menyerahkan surat permohonan di PN Jakarta Pusat, sebagaimana keterangan resmi Rabu (18/2/2026).

"Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan," katanya menambahkan.

Kharis menyampaikan segala dalih hukum, termasuk gugatan-gugatan baru yang diajukan Indobuildco, tidak dapat menunda pelaksanaan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Baca Juga: Gelaran Local Media Summit 2024 Resmi Ditutup

“Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat,” kata Kharis.

Meski menempuh jalur eksekusi paksa, pemerintah melalui PPKGBK tetap memprioritaskan nasib para karyawan, vendor, dan penyewa di Blok 15.

Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK terus dibuka untuk menjamin proses transisi yang humanis dan memastikan tidak ada masyarakat kecil yang dikorbankan akibat tindakan manajemen lama.

Hotel Sultan. (Suara.com/Novian)

Rencana besar pemerintah untuk Blok 15 telah disiapkan, yakni revitalisasi kawasan menjadi ruang terbuka hijau yang lebih luas, modern, dan terintegrasi dengan akses publik seperti stasiun MRT baru.

Transformasi tersebut akan mengubah kawasan yang selama ini eksklusif menjadi area inklusif yang bisa dinikmati oleh seluruh warga Jakarta dan wisatawan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak terdampak—karyawan, vendor, dan tenant—untuk tetap tenang. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata ulang pengelolaan aset ini agar lebih profesional, transparan, dan bermanfaat bagi publik,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo.

"Kami mengundang Anda untuk berkoordinasi melalui Posko Layanan yang telah tersedia guna memastikan keberlanjutan masa depan Anda di bawah manajemen negara yang sah," lanjutnya.

Load More