- Pemerintah mengajukan permohonan eksekusi Hotel Sultan ke PN Jakarta Pusat karena PT Indobuildco abaikan teguran.
- Langkah hukum ini diambil untuk mengambil kembali aset strategis Blok 15 GBK seluas 13 hektare yang dikuasai Indobuildco.
- Pemerintah mengutamakan transisi humanis bagi karyawan dan berencana merevitalisasi kawasan menjadi ruang publik inklusif.
Suara.com - Pemerintah resmi mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan dilakukan pada Rabu (18/2), seiring masa penantian atas itikad baik PT Indobuildco resmi berakhir.
PT Indobuildco mengabaikan teguran pengadilan selama tenggat waktu delapan hari yang diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari. Kini tenggat waktu telah jatuh tempo.
Merespons pembangkangan hukum tersebut, Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum tegas diambil sebagai upaya final negara dalam menyelamatkan aset strategis Blok 15 GBK seluas 13 hektare yang telah dikuasai tanpa hak oleh PT Indobuildco sejak Maret dan April 2023.
Kharis Sucipto menegaskan bahwa negara tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap manuver-manuver yang bertujuan mengulur waktu.
"Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum,” kata Kharis usai menyerahkan surat permohonan di PN Jakarta Pusat, sebagaimana keterangan resmi Rabu (18/2/2026).
"Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan," katanya menambahkan.
Kharis menyampaikan segala dalih hukum, termasuk gugatan-gugatan baru yang diajukan Indobuildco, tidak dapat menunda pelaksanaan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Baca Juga: Gelaran Local Media Summit 2024 Resmi Ditutup
“Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat,” kata Kharis.
Meski menempuh jalur eksekusi paksa, pemerintah melalui PPKGBK tetap memprioritaskan nasib para karyawan, vendor, dan penyewa di Blok 15.
Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK terus dibuka untuk menjamin proses transisi yang humanis dan memastikan tidak ada masyarakat kecil yang dikorbankan akibat tindakan manajemen lama.
Rencana besar pemerintah untuk Blok 15 telah disiapkan, yakni revitalisasi kawasan menjadi ruang terbuka hijau yang lebih luas, modern, dan terintegrasi dengan akses publik seperti stasiun MRT baru.
Transformasi tersebut akan mengubah kawasan yang selama ini eksklusif menjadi area inklusif yang bisa dinikmati oleh seluruh warga Jakarta dan wisatawan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak terdampak—karyawan, vendor, dan tenant—untuk tetap tenang. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata ulang pengelolaan aset ini agar lebih profesional, transparan, dan bermanfaat bagi publik,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo.
"Kami mengundang Anda untuk berkoordinasi melalui Posko Layanan yang telah tersedia guna memastikan keberlanjutan masa depan Anda di bawah manajemen negara yang sah," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Gelaran Local Media Summit 2024 Resmi Ditutup
-
Sejumlah Workshop Menarik Warnai Hari Kedua Local Media Summit 2024
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM