- Kuasa hukum Kerry Adrianto memprotes persidangan korupsi Pertamina yang kerap berlangsung hingga dini hari dianggap tidak manusiawi.
- Pembelaan kliennya menyatakan terdakwa pengusaha muda tersebut hanya menjalankan bisnis tanpa memberi imbalan pada Pertamina.
- Kuasa hukum meminta hakim mempertimbangkan keadilan dan kebenaran, bukan sekadar mengejar penyelesaian perkara tepat waktu.
Suara.com - Tim kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Termasuk Merak (OTM) Kerry Adrianto memprotes persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina memprotes proses persidangan yang seakan dikejar waktu. Dalam beberapa kali, proses persidangan berlangsung hingga pukul 02.00 WIB bahkan 04.00 WIB dini hari.
Demikian juga persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (19/2/2026) yang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB pada Jumat (20/2/2026).
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyatakan, proses persidangan hingga larut malam bahkan dini hari sudah tidak manusiawi. Jangan sampai keadilan dikorbankan hanya demi perkara rampung tepat waktu.
"Jadi gini, keadilan itu jangan dikorbankan gara-gara waktu. Kami sudah protes berkali-kali, ya. Ini waktu kita sidang sudah tidak manusiawi sebenarnya. Sidang sampai jam 4 pagi, sidang sampai jam 2 pagi," kata Hamdan Zoelva seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Hamdan Zoelva mengaku kasihan dan khawatir majelis hakim dapat berpikir jernih jika harus memimpin persidangan sejak pukul 10.00 pagi hingga dini hari. Hamdan Zoelva mengingatkan proses penegakan hukum jangan hanya prosedural, tetapi mengabaikan hal paling pokok, yakni mencari kebenaran dan keadilan.
"Jangan hanya kejar tayang, tetapi hukum itu adalah mencari kebenaran dan keadilan. Karena ini menyangkut nasib manusia. Nasib seorang suami dengan istrinya, nasib seorang anak dengan bapaknya, nasib bapak terhadap anak-anaknya dan masa depan mereka," katanya.
Hamdan Zoelva meminta persoalan waktu persidangan yang seakan kejar tayang ini diperhatikan seluruh pihak. Dikatakan, ruang persidangan merupakan ruang untuk mencari dan menemukan kebenaran. Ruang di mana hati yang bersih dan jernih untuk keadilan.
"Jadi saya berharap, saya berharap betul, ya, walaupun dikejar waktu sampai pagi, semua bisa berpikir tenang, mengungkap kebenaran, dan memutuskannya dengan adil. Jangan karena kejar tayang menyelesaikan perkara, kemudian
mengorbankan keadilan. Saya kira itu adalah runtuhnya kemanusiaan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Hamdan Zoelva menyatakan, dari nota pembelaaan yang dibacakan kliennya terungkap Kerry dan dua terdakwa lainnya perkara ini, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati merupakan pengusaha muda yang berusaha menjalankan dan membangun bisnis mereka sebaik-baiknya.
Baca Juga: Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
Ketiga terdakwa, katanya, tidak ada memberikan apa pun kepada pihak Pertamina untuk mendapatkan proyek.
"Mereka hanya menjalankan bisnis biasa sebagaimana adanya orang lain menjalankan usaha dan bisnis. Mereka juga menyampaikan bahwa mereka tidak melakukan korupsi, tidak ikut melakukan korupsi," katanya.
Menurut Hamdan Zoelva, Kerry Cs tidak tidak melanggar aturan apa pun. Ketiganya menjalankan apa pun aturan yang ditentukan oleh Pertamina. Bahkan, mereka menurut saat Pertamina tidak membayar dan meminta PT OTM menurunkan harga.
"Jadi, itulah yang tadi ungkapan perasaan mereka, di mana kesalahan mereka ini? Apa kesalahan mereka ini? Sesuatu dakwaan yang sangat tidak manusiawi. Tanpa kesalahan apa pun, mereka dituntut 18 tahun penjara, mengganti kerugian negara 13 triliun. Gading dan Dimas masing-masing 1 triliun. Tidak masuk akal. Dari mana uang, dan dari mana hitungannya?" katanya.
Hamdan Zoelva mengajak jaksa penuntut umum untuk menjadi manusia, bukan robot. Dengan menjadi manusia, jaksa dapat menggunakan hati nuraninya dalam melihat perkaranya lebih objektif.
"Saya mengajak juga jaksa penuntut umum jangan seperti robot. Jadilah manusia. Jaksa adalah manusia, bukan robot. Saya kira itu penting," katanya.
Berita Terkait
-
Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
-
Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi