News / Metropolitan
Selasa, 10 Februari 2026 | 07:51 WIB
Hotel Sultan. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Pengelolaan eks Hotel Sultan dialihkan, bukan ditutup, sejalan proses hukum yang sedang berjalan, ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
  • Proses eksekusi berlanjut setelah PT Indobuildco menerima aanmaning resmi dari PN Jakarta Pusat pada Senin, 9 Februari 2026.
  • Pemerintah menganggap gugatan baru Indobuildco adalah upaya berulang untuk menghindari eksekusi sah dan pembayaran royalti negara.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak akan membuat tutup Hotel Sultan. Ia memastikan pengelolaan hotel tetap berjalan tetapi dialihkan.

Kepastian tersebut disampaikan Pras menanggapi pengambilalihan pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan).

"Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pegawai," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).

Hotel Sultan. (Suara.com/Novian)

Terpisah, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui siaran pers menyampaikan catatan dari pemerintah menyoal adanya upaya baru untuk kembali menghambat proses eksekusi, kendati pihak PT Indobuildco memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menilai manuver hukum terbaru yang diajukan pihak Indobuildco hanya pengulangan pola dengan tujuan untuk menghindar dari upaya eksekusi.

“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” kata Kharis usai menerima informasi agenda aanmaning dari PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari jurusita serta hasil pemantauan tim hukum, aanmaning telah resmi dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) karena proses tersebut dihadiri langsung oleh PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, maka teguran telah diberikan secara sah oleh Ketua Pengadilan Negeri.

“Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan, karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” kata Kharis.

Pemerintah menegaskan gugatan baru yang muncul di tengah proses eksekusi tidak akan mengubah status hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara terpisah, juga termasuk kewajiban Indobuildco melunasi tunggakan royalti senilai USD 45,3 Juta (sekitar Rp 751 Miliar) kepada negara.

Baca Juga: MUI Mendesak, Mensesneg Rencana Buka Dialog soal Keanggotaan Board of Peace

“Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru yang diajukan Indobuildco tidak mengubah status hukum eksekusi atau menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” jelas Kharis.

Pemerintah kembali mengimbau para karyawan, vendor, dan penyewa untuk tetap tenang dan memanfaatkan Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK yang telah beroperasi sejak 3 Februari lalu. Negara menjamin perlindungan bagi masyarakat kecil dan keberlanjutan usaha yang selama ini berada dalam ketidakpastian akibat pembangkangan manajemen lama.

“Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang. Sudah saatnya hak rakyat atas aset strategis ini dikembalikan seutuhnya,” kata Kharis.

Load More