- Pelaku RM (25) ditangkap pada Jumat (13/3/2026) pagi saat bersembunyi di gudang Cakung, Jakarta Timur.
- Pembunuhan sopir angkot AFN (26) terjadi di Cilincing, Jakarta Utara, dipicu masalah sebelumnya.
- RM dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara usai ditahan.
Suara.com - Polisi menangkap RM (25), pelaku pembunuhan terhadap sopir angkutan kota atau angkot berinisial AFN (26) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku diringkus sehari setelah kejadian saat bersembunyi di dalam mobil kontainer di kawasan pergudangan Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan RM ditangkap pada Jumat (13/3/2026) pagi.
“Pelaku telah berhasil diamankan hari Jumat sekitar pukul 07.30 WIB di wilayah Cakung,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Menurut Budi, peristiwa berdarah itu bermula ketika RM mendatangi korban yang sebelumnya memukul ayahnya. Pelaku datang dengan membawa sebilah celurit.
Awalnya RM hanya berniat menegur AFN. Namun pertemuan keduanya justru memicu cekcok yang semakin memanas hingga berujung pembacokan.
“RM yang sudah menyiapkan sebuah celurit kemudian nekat menyabet korban,” ujar Budi.
Akibat serangan tersebut, AFN tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa pembacokan terhadap sopir angkot itu terjadi di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (12/3/2026). Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat mengenakan kaus hitam dan sempat dipikul oleh seorang warga. Tak lama kemudian, AFN tersungkur ke jalan sebelum dikerubungi warga di lokasi.
Baca Juga: Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
Warga kemudian mengevakuasi korban ke pinggir jalan karena kondisi jalan yang masih dilintasi kendaraan.
Kapolsek Cilincing AKBP Bobi Subasri mengatakan insiden tersebut dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban.
Saat ini RM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Polisi Ungkap Rute Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Polisi Uji Helm dan Botol Air Keras di Kasus Andrie Yunus, Cari Sidik Jari Pelaku
-
Polda Metro Jaya Bongkar 86 Titik CCTV, Cari Jejak Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Aktor Terlatih, Polisi: Pelaku Memiliki Ketenangan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur