- Pelaku RM (25) ditangkap pada Jumat (13/3/2026) pagi saat bersembunyi di gudang Cakung, Jakarta Timur.
- Pembunuhan sopir angkot AFN (26) terjadi di Cilincing, Jakarta Utara, dipicu masalah sebelumnya.
- RM dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara usai ditahan.
Suara.com - Polisi menangkap RM (25), pelaku pembunuhan terhadap sopir angkutan kota atau angkot berinisial AFN (26) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku diringkus sehari setelah kejadian saat bersembunyi di dalam mobil kontainer di kawasan pergudangan Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan RM ditangkap pada Jumat (13/3/2026) pagi.
“Pelaku telah berhasil diamankan hari Jumat sekitar pukul 07.30 WIB di wilayah Cakung,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Menurut Budi, peristiwa berdarah itu bermula ketika RM mendatangi korban yang sebelumnya memukul ayahnya. Pelaku datang dengan membawa sebilah celurit.
Awalnya RM hanya berniat menegur AFN. Namun pertemuan keduanya justru memicu cekcok yang semakin memanas hingga berujung pembacokan.
“RM yang sudah menyiapkan sebuah celurit kemudian nekat menyabet korban,” ujar Budi.
Akibat serangan tersebut, AFN tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa pembacokan terhadap sopir angkot itu terjadi di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (12/3/2026). Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat mengenakan kaus hitam dan sempat dipikul oleh seorang warga. Tak lama kemudian, AFN tersungkur ke jalan sebelum dikerubungi warga di lokasi.
Baca Juga: Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
Warga kemudian mengevakuasi korban ke pinggir jalan karena kondisi jalan yang masih dilintasi kendaraan.
Kapolsek Cilincing AKBP Bobi Subasri mengatakan insiden tersebut dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban.
Saat ini RM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Polisi Ungkap Rute Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Polisi Uji Helm dan Botol Air Keras di Kasus Andrie Yunus, Cari Sidik Jari Pelaku
-
Polda Metro Jaya Bongkar 86 Titik CCTV, Cari Jejak Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Aktor Terlatih, Polisi: Pelaku Memiliki Ketenangan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Polisi Sita Puluhan Petasan Hingga Samurai dari Konvoi Remaja Berkedok Berbagi Takjil di Taman Sari
-
Disinyalir Ada Perubahan Objek Sengketa, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Cacat Hukum
-
Donald Trump Mencak-mencak Minta Dibantu di Selat Hormuz, Pejabat Korsel Masih Cuek Bebek
-
Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
Serangan Rudal Hantam Bandara Dubai, Tanki BBM Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi
-
Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Pertimbangkan ASN WFA dan Sekolah Daring
-
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp136 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Kok Jadi Berantem? Trump Sebut Pemimpin Israel Lemah, Netanyahu Balas Begini
-
Siasat Pemudik Motor: Berangkat Malam Lewat Kalimalang Agar Tak Kepanasan dan Tetap Puasa
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Bandara Soekarno-Hatta Berangkatkan 93.998 Penumpang pada H-5