News / Nasional
Rabu, 18 Maret 2026 | 16:57 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memastikan layanan informasi publik tetap dapat diakses melalui kanal digital selama libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
  • Layanan tatap muka ditiadakan sementara; permohonan informasi diajukan melalui surat elektronik di informasi@kpk.go.id.
  • Tim PIP KPK tetap siaga selama libur panjang untuk merespons kebutuhan mendesak dan menjaga keterbukaan informasi publik.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan informasi publik tetap dapat diakses masyarakat selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Hal itu dilakukan untuk menjamin hak publik atas informasi tetap terpenuhi di tengah masa libur nasional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK, Yuyuk Andriati, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menjaga keterbukaan informasi publik.

Dia menilai skema layanan ini penting untuk memastikan akses informasi tetap terjaga dengan kebutuhan pelayanan publik yang adaptif di masa libur panjang.

“Selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, layanan informasi publik KPK tetap kami buka melalui kanal digital. Hal ini untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi tanpa terputus,” kata Yuyuk dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Dia menjelaskan, penyesuaian layanan dilakukan dengan meniadakan sementara layanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik.

Yuyuk menjelaskan, selama periode libur nasional 18–24 Maret 2026, layanan informasi publik diberikan secara terbatas. Namun, masyarakat tetap bisa mengakses layanan dengan mengajukan permohonan informasi maupun pengaduan melalui surat elektronik di informasi@kpk.go.id.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan sekaligus meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengelolaan informasi publik.

Selain itu, KPK juga mengantisipasi kebutuhan layanan langsung di lapangan pada situasi tertentu, guna memastikan akses dan jalur komunikasi dengan masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga: PLN Siapkan 1.681 SPKLU di Jalur Mudik, Antisipasi Lonjakan Mobil Listrik

“Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK juga tetap bersiaga apabila terdapat kebutuhan mendesak, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sehingga fungsi layanan publik dan keterbukaan informasi dapat berjalan optimal. Karena keberlanjutan akses informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap KPK,” tutur Yuyuk.

Kemudahan akses informasi menjadi fondasi penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga. Untuk itu, KPK menilai konsistensi layanan informasi sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan publik tetap dapat mengawasi kinerja lembaga secara optimal.

Lembaga antirasuah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia selama libur guna memperoleh informasi maupun menyampaikan kebutuhan terkait layanan KPK.

Dengan begitu, KPK berharap partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dapat terus terjaga secara berkelanjutan saat masa libur panjang.

Load More