News / Nasional
Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB
Gus Yaqut tidak diborgol saat kembali ke rutan KPK. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Gus Yaqut dibawa dari KPK tanpa diborgol, namun tetap diawasi ketat menuju Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).
  • KPK mengalihkan status tahanan Gus Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026) atas permintaan keluarga.
  • Gus Yaqut dan stafnya ditetapkan tersangka KPK terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tidak diborgol saat dibawa dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan KPK.

Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan yang memegang sebuah dokumen. Namun, tidak terlihat ada borgol yang terpasang di tangannya.

Meski begitu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pengawal tahanan tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Yaqut.

“Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Setelah itu, Yaqut naik ke mobil tahanan berwarna hitam untuk dibawa menuju Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini merupakan permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

Baca Juga: Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan sementara ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More