News / Nasional
Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
  • Pengalihan penahanan ini dilakukan KPK atas permohonan keluarga, dengan pengawasan ketat tetap diberlakukan.
  • Yaqut ditetapkan tersangka bersama mantan stafnya terkait dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji 2023-2024.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bersyukur bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga saat menjadi tahanan rumah.

“Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Dia mengakui bahwa permintaan pengalihan penahanan agar dirinya menjadi tahanan rumah memang diajukan pihak keluarga.

Yaqut terpantau tiba sekitar pukul 10.33 WIB, dia terlihat mengenakan kemeja biru dan jaket abu-abu. Selain itu, Yaqut juga mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Setelah itu, Yaqut masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian nantinya akan dikembalikan ke Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

Baca Juga: Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More