News / Nasional
Selasa, 24 Maret 2026 | 16:54 WIB
Sindiran Satir ke KPK, MAKI Kirim Piagam Usai Jadikan Yaqut Tahanan Rumah Saat Lebaran. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kirim banner penghargaan ke KPK akibat peralihan tahanan Gus Yaqut jadi tahanan rumah.
  • Pengalihan penahanan Gus Yaqut, mantan Menag, dari rutan menjadi rumah disebut Boyamin merusak sistem KPK.
  • KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga sesuai KUHAP.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More