- Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kirim banner penghargaan ke KPK akibat peralihan tahanan Gus Yaqut jadi tahanan rumah.
- Pengalihan penahanan Gus Yaqut, mantan Menag, dari rutan menjadi rumah disebut Boyamin merusak sistem KPK.
- KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga sesuai KUHAP.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan lima banner bertuliskan piagam penghargaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dilakukan berkaitan dengan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
“Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Istimewa,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Dia menjelaskan, bahwa banner tersebut disampaikan sebagai pengingat untuk KPK agar tidak main-main dalam menangani perkara.
Menurut dia, KPK telah memecahkan rekor berupa pengalihan penahanan tersangka menjadi tahanan rumah yang pertama kali dilakukan sejak KPK berdiri.
“Kalau toh ada, itu pembantaran yang karena betul-betul sakit, atau sejak awal tidak ditahan karena memang sakit. Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem karena semua akan orang akan minta hal yang sama,” tutur Boyamin.
Dia menilai bahwa pengalihan penahanan Gus Yaqut menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi. Langkah tersebut tidak hanya diprotes masyarakat, lanjut Boyamin, tetapi juga para tahanan lain yang tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Terlebih, Boyamin menekankan bahwa pengalihan penahanan ini awalnya tidak disampaikan kepada publik. Padahal, kata dia, KPK awalnya mengumumkan penahanan Gus Yaqut di Rutan KPK.
“Dengan bohong dan sembunyi-sembunyi itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah dan saya implementasikan kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam dalam bentuk banner bahwa mereka telah memecahkan rekor gitu,” tandas Boyamin.
Baca Juga: Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
Sebelumnya, KPK sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Berita Terkait
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi