- Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kirim banner penghargaan ke KPK akibat peralihan tahanan Gus Yaqut jadi tahanan rumah.
- Pengalihan penahanan Gus Yaqut, mantan Menag, dari rutan menjadi rumah disebut Boyamin merusak sistem KPK.
- KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga sesuai KUHAP.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan lima banner bertuliskan piagam penghargaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dilakukan berkaitan dengan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
“Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Istimewa,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Dia menjelaskan, bahwa banner tersebut disampaikan sebagai pengingat untuk KPK agar tidak main-main dalam menangani perkara.
Menurut dia, KPK telah memecahkan rekor berupa pengalihan penahanan tersangka menjadi tahanan rumah yang pertama kali dilakukan sejak KPK berdiri.
“Kalau toh ada, itu pembantaran yang karena betul-betul sakit, atau sejak awal tidak ditahan karena memang sakit. Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem karena semua akan orang akan minta hal yang sama,” tutur Boyamin.
Dia menilai bahwa pengalihan penahanan Gus Yaqut menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi. Langkah tersebut tidak hanya diprotes masyarakat, lanjut Boyamin, tetapi juga para tahanan lain yang tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Terlebih, Boyamin menekankan bahwa pengalihan penahanan ini awalnya tidak disampaikan kepada publik. Padahal, kata dia, KPK awalnya mengumumkan penahanan Gus Yaqut di Rutan KPK.
“Dengan bohong dan sembunyi-sembunyi itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah dan saya implementasikan kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam dalam bentuk banner bahwa mereka telah memecahkan rekor gitu,” tandas Boyamin.
Baca Juga: Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
Sebelumnya, KPK sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Berita Terkait
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran