News / Metropolitan
Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB
Ilustrasi--Suasana lalu lintas jalan protokol di kawasan Sudirman, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini usai libur Lebaran selesai.
  • Dishub DKI Jakarta terapkan kembali ganjil genap di dua puluh lima ruas jalan.
  • Pembatasan ganjil genap Jakarta beroperasi dalam dua sesi mulai Rabu ini.

Suara.com - Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap (Gage) resmi diberlakukan kembali mulai hari ini, Rabu (25/3/2026). Sebelumnya, kebijakan ini sempat ditiadakan sementara dalam rangka menyambut periode libur panjang.

Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, sistem pembatasan lalu lintas tersebut tidak dioperasikan selama kurun waktu 18 hingga 24 Maret 2024.

Penonaktifan sementara ini dilakukan bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, aturan ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menetapkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Penerapan ganjil genap tetap dibagi dalam dua sesi waktu, yakni pada pagi dan sore hari.

Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Berikut adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat (Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Load More