News / Nasional
Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB
Rencana pemberhentian ribuan ASN PPPK di Nusa Tenggara Timur memicu gelombang protes. Kebijakan ini dinilai akan melumpuhkan stabilitas ekonomi lokal dan pelayanan publik.

Suara.com - Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebut memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa, menurut pengamat.

Selain bakal mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, pemberhentian tersebut juga akan menambah angka pengangguran di daerah, yang ujungnya bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah akibat lesunya daya beli masyarakat setempat.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK.

Adapun Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBDseperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jika melanggar dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya.

'Usia saya sudah 40 tahun, susah cari pekerjaan baru'

Sudah beberapa hari belakangan, Julius selalu gelisah setiap kali berangkat kerja.

Salah satu staf di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini khawatir namanya masuk dalam daftar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bakal diberhentikan pada tahun depan.

Padahal, pria berusia kepala empat ini baru saja diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian waktu pada tahun lalu, setelah belasan tahun berstatus sebagai honorer.

"Bulan Juli nanti, genap saya setahun berstatus PPPK," katanya.

Baca Juga: Wulan Guritno Syok! Sekolah di NTT Tak Punya Toilet Layak, Siswi Harus Tahan Malu dan Haus

Julius mengaku mengetahui akan adanya pemberhentikan ribuan PPPK dari pemberitaan di media daring dan media sosial.

Membaca itu, dia langsung cemas.

"Jadi agak khawatir juga sih, jangan sampai diberhentikan," ungkapnya.

"Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Bila usia sudah lebih dari 40 tahun, susah untuk mencari pekerjaan baru. (Saya) sudah di usia yang tidak produktif lagi untuk bekerja."

Bapak dua anak ini menilai keputusan pemerintah tersebut tidak adil. Sebab, jauh sebelum diangkat menjadi PPPK, dia sudah belasan tahun mengabdi. Tapi belum juga setahun menikmati jerih payahnya, malah mau diberhentikan begitu saja.

Dia bercerita kalau sampai diberhentikan, hidup keluarganya sudah pasti susah setengah mati. Karena bagaimanapun, penghasilannya sebagai PPPK menjadi satu-satunya penopang rumah tangganya.

"Ekonomi keluarga pasti akan berpengaruh, apalagi pendidikan anak-anak," ucapnya lesu.

Ia berharap pemerintah mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan masa depan keluarganya.

"Kami harapkan ada jalan keluar untuk mengatasi masalah ini. Sehingga kami yang PPPK jangan diberhentikan."

Maria, seorang pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT sama resahnya.

Baru enam bulan lalu dia diangkat menjadi PPPK, setelah empat tahun lamanya berstatus honorer.

Tapi pada Februari lalu, pemberitaan soal akan adanya pemberhentian 9.000 PPPK langsung membuat hari-harinya tak tenang. Ia yakin, namanya akan masuk dalam daftar tersebut.

"Sepertinya nama saya termasuk dalam (daftar yang diberhentikan)," cetusnya.

Ia menilai pemerintah tak berlaku adil dan merasa dikorbankan atas keputusan pemerintah yang menurutnya ambigu. Sudah tahu bahwa belanja pegawai melebihi 30% tapi tetap mengangkat PPPK.

Seumpama dia betul-betul dipecat, ekonomi keluarganya sudah pasti limbung. Ia bahkan bilang, anak-anaknya bisa berhenti sekolah karena tak ada biaya. Untuk keseharian saja kekurangan.

Sedangkan mencari pekerjaan lain, di tengah situasi ekonomi yang serba tidak pasti, bukan perkara mudah.

"Sekarang mencari pekerjaan semakin susah," cetusnya. "Kenapa harus kami yang jadi korban dari keputusan ini."

"Saya harap pemprov dan pemerintah pusat bisa mengkaji kembali keputusan itu. Sehingga tidak berdampak buruk bagi kami, karena yang merasakan bukan hanya satu-dua orang tapi ribuan."

'Saya tetap mengajar meski belum dapat gaji'

Di Sulawesi Barat, sekitar 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga terancam dipecat pada 2027. Keputusan tersebut diambil demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dari APBD.

Ali, salah satu pegawai PPPK yang kemungkinan terkena dampak, merasa dipermainkan.

Pria berusia kepala tiga ini bercerita sejak 2013 lalu sudah berstatus guru honorer di sebuah sekolah menengah atas. Dan, pada 2025, dia akhirnya resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Tapi, meski begitu, Ali mengaku belum menerima surat perjanjian kerja. Sehingga sampai sekarang dia belum menerima gaji sepeserpun termasuk tunjangan hari raya.

"Besaran gaji saya belum tahu berapa, karena semestinya itu dimuat dalam perjanjian kerja. Sementara saya belum menerima," ucapnya.

"Harusnya paruh waktu dibuatkan perjanjian kerja yang di dalamnya berisi nominal gaji. Itu yang sampai hari ini belum dibuat oleh pemprov Sulawesi Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah."

"Jadi kami mendesak mana perjanjian kerja kami, agar kami bisa menuntut gaji kami," tuturnya.

Meskipun belum menerima gaji, tapi Ali dan rekan-rekan sesama PPPK memilih tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai guru. Mereka tak mau anak didiknya yang menjadi korban.

Padahal, katanya, beberapa rekannya sempat mencetuskan ide untuk menggelar aksi demonstrasi hingga mogok kerja.

Untuk berangkat mengajar, Ali terpaksa mengambil uang tabungannya demi bisa membeli bensin. Ia juga bilang termasuk beruntung karena istrinya masih bekerja.

Namun, dia tak tahu sampai kapan bisa tahan bekerja tanpa gaji.

Ia hanya berharap pemerintah punya jalan keluar yang adil.

Bagaimana aturan belanja pegawai dalam APBD?

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pasal 145 ayat 1 dan 2 menyebutkan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah yang berasal dari TKD atau Transfer ke Daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 146 ayat 1 dan 2 menuliskan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.

Pasal 147 ayat 1 memuat:

Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa.

Dan, Pasal 148 menyebutkan:

Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145-147, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.

Pemerintah tidak bisa lepas tangan

Pakar hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai peraturan yang disahkan pada 2022 itu sesungguhnya baik.

Belanja daerah, menurut dia, memang sudah semestinya lebih besar untuk pelayanan masyarakat.

"Ibaratnya dari pajak ya harus kembali lagi ke masyarakat dong, jangan ke pemerintah daerah," jelasnya kepada BBC News Indonesia, Selasa (24/03).

Masalahnya, aturan tersebut dibuat tanpa konsep yang jelas dan tak melihat kondisi di lapangan. Ketika belanja pegawai dibatasi 30%, itu artinya jumlah aparatur sipil negara juga dipersempit.

Sementara, ada kalanya suatu daerah memerlukan jumlah pegawai yang melebihi batasan itu lantaran karakteristik wilayah yang disebutnya berbeda-beda.

"Kalau dibatasi, bagaimana fungsi pelayanan publiknya? Saya melihat tidak ada konsep yang jelas dan menjadi bom waktu ke depan karena tidak ada kepastian dalam perumusan kebijakan antara sektor keuangan dan kepegawaian," paparnya.

Persoalan lain, ia melanjutkan, kementerian terkait seperti Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu, kurang memberikan pembinaan dan pengarahan kepada pemerintah daerah dalam membelanjakan anggarannya.

Padahal, anggaran daerah sebagian besar sangat bergantung pada transfer ke daerah (TKD) yang berasal dari pemerintah pusat.

Karenanya, ia bilang, waktu lima tahun tidak cukup untuk pemerintah daerah menyesuaikan APBD-nya selama pembinaan dari pemerintah pusat minim.

"Akhirnya semua kebingungan yang memitigasi risiko siapa? Jadi kayak pemadam kebakaran, ketika ada kejadian, baru muncul."

Atas dasar itulah, Dian menilai kesalahan pemerintah tak bisa dilemparkan begitu saja kepada pegawai PPPK.

Sesuai aturan kepegawaian, klaimnya, ada yang disebut asas pengharapan yang layak atau prinsip hukum yang melindungi pegawai aparatur sipil negara agar tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan mendadak.

Sederhananya, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dari atasan yang membatalkan hak yang sudah semestinya diterima pegawai berdasarkan peraturan sebelumnya.

Dan, jika dipaksakan, bakal menimbulkan masalah sosial baru.

"Apalagi baru-baru ini ada ribuan PPPK dari program MBG yang dipertahankan, tapi di pihak lain malah diberhentikan. Ini persoalan yang rumit dan pemerintah harus segera mengatasinya supaya tidak memicu isu sosial dan berdampak pada reputasi pemerintah," bebernya.

Opsi apa yang dimiliki pemerintah?

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Mudiyati Rahmatunnisa, juga berpandangan aturan berupa belanja pegawai maksimal 30% tidak bisa diberlakukan kepada semua daerah di Indonesia.

Mengingat kapasitas setiap daerah yang beragam, ucapnya.

"Tidak semua daerah itu kemampuan fiskalnya sama, jadi buat saya tidak bisa kebijakan one size fits all (cocok untuk semua)."

"Karena daerah dengan pendapatan asli daerah rendah, tapi membutuhkan layanan publik yang tinggi, jelas butuh sumber daya manusia yang cukup banyak misalnya untuk pendidikan dan kesehatan..."

"Itu pastinya akan sangat-sangat berat untuk memenuhi batas 30%," ungkapnya.

Jika pemerintah berkeras menjalankan aturan itu tanpa pandang bulu, maka menurutnya yang dikorbankan adalah pelayanan dasar publik.

Itu mengapa, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan ulang keputusannya untuk memberhentikan ribuan pegawai PPPK.

Persoalan lain, menurutnya, pemecatan ribuan PPPK bukan sekadar hitung-hitungan angka. Tapi ada konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa.

Di daerah dengan pertumbuhan ekonominya minim, pemberhentian PPPK sudah pasti menambah angka pengangguran. Dampaknya, pegawai yang terlanjur mengajukan kredit ke bank, bakal terkena kredit macet.

"Ujungnya penurunan daya beli masyarakat di daerah," cetusnya.

Pemerintah, kata dia, bisa merelaksasi tenggat waktu yang diberikan dalam UU HKPD. Bisa diperpanjang menjadi beberapa tahu ke depan, sembari pemerintah daerah memperbaiki struktur fiskalnya agar lebih ideal.

Dengan begitu, pelayanan publik tidak akan dikorbankan.

"Atau mungkin bisa sharing cost antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dalam membiayai gaji PPPK)," paparnya.

"Intinya memberikan waktu yang memadai untuk pemda sampai bisa memenuhi belanja pegawai 30% tadi. Jadi enggak tiba-tiba langsung memberhentikan."

Apa sikap kepala daerah?

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengaku sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran kepada darah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.

Entah memperpanjang waktu pemberlakuan UU HKPD atau melonggarkan batasan belanja pegawai dari yang sebelumnya 30% menjadi 35% hingga 40%.

Sebab, kalau tetap berpegang pada aturan yang ada, maka pihaknya harus memberhentikan setidaknya 9.018 PPPK pada 2027.

"Ya pasti kalau mereka dirumahkan pelayanan publik akan terkena (dampak) terutama di sektor pendidikan. Banyak guru dan tenaga pendidik kita yang berpotensi (diberhentikan) dan kita mengalami kekurangan tenaga pendidikan di mana-mana," jelasnya.

"Juga di sektor kesehatan dan sektor produktif lainnya seperti di pertanian, peternakan, perikanan, dan sebagainya."

"Untuk itu kita menghindari ini, kalau bisa dilonggarkan lagi jangan sangat ketat."

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memaparkan belanja pegawai di Sulbar berada di angka 35% atau lebih dari Rp600 miliar. Kalau menaati aturan, semestinya hanya Rp500 miliar.

Dia menyadari keputusan pemberhentian 2.000 PPPK tersebut berat dan bakal berdampak pada PPPK. Tapi, ia bilang kondisi serupa juga terjadi di provinsi lain.

Namun demikian, Suhardi mengatakan PPPK bisa saja tetap dipertahankan apabila pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Ia berharap, ada kebijakan relaksasi terhadap penerapan ambang maksimal belanja pegawai.

"Kalau tiba-tiba kita punya PAD Rp1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. tapi kalau kondisi sekarang tidak memungkinkan," imbuhnya.

Apa keputusan pemerintah?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Rini Widyantini, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran para pegawai PPPK.

Karena bagaimanapun, ucapnya, mereka bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

"Tapi saya perlu tegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran. Kita juga harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat," sebutnya dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Rabu (25/03).

Mengenai situasi di beberapa daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, khususnya terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30% dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, ia menyebut bahwa pengangkatan PPPK di daerah sejak awal didasarkan pada usulan dari pemerintah daerah yang sudah menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah masing-masing.

Bahkan, lanjutnya, dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait ketersediaan anggaran.

"Artinya, ketersediaan anggaran sudah dipertimbangkan dan dijamin sejak awal proses pengadaan, bukan baru dipikirkan sekarang."

Kedua, regulasi UU HKPD sudah menyediakan mekanisme penyesuaian.

Undang-undang memberikan masa transisi bertahap hingga tahun anggaran 2027 bagi pemerintah daerah untuk menata struktur belanja pegawainya.

Selain itu, klaimnya, regulasi juga membuka ruang penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.

"Jadi jalan keluar itu tersedia di dalam regulasi yang ada, tinggal bagaimana kita mengoptimalkan mekanisme tersebut secara tepat dan berkeadilan."

Ketiga, dia juga mengingatkan bahwa hubungan kerja PPPK bersifat kontraktual dan berbasis kinerja.

Pemberhentian atau tidak diperpanjangnya kontrak PPPK, sebutnya, mengacu pada hasil evaluasi kinerja, bukan karena alasan sepihak.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

"Ini penting agar rekan-rekan PPPK memiliki posisi yang kuat, baik secara profesional maupun kontraktual, dalam menjalankan tugas pelayanan publik."

Mengenai kekhawatiran dampak sosial yang disampaikan oleh sejumlah pengamat, dia bilang memahaminya.

Karena itulah, katanya, pemerintah tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Mekanisme yang sudah tersedia dalam regulasi akan dioptimalkan agar mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pegawai, pemerintah daerah, maupun masyarakat yang dilayani.

Yang terpenting, ia melanjutkan, pemerintah berkomitmen menjaga kepastian kerja sekaligus memastikan reformasi birokrasi tetap berjalan secara terukur dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.

"Saya berharap rekan-rekan PPPK tidak diliputi kekhawatiran berlebihan karena pemerintah sedang bekerja keras untuk ini," imbuhnya.

Wartawan Eliazar Robert di Kupang, NTT dan Darul Amri di Sulawesi Barat berkontribusi untuk laporan ini.

Load More