News / Internasional
Jum'at, 10 April 2026 | 12:57 WIB
Benjamin Netanyahu (IG Benjamin Netanyahu)
Baca 10 detik
  • Persidangan korupsi Benjamin Netanyahu kembali digelar setelah sempat tertunda akibat konflik bersenjata Iran.

  • Netanyahu diduga menerima suap miliaran rupiah dan melakukan negosiasi gelap dengan media massa.

  • Donald Trump sempat meminta Presiden Israel memberikan pengampunan resmi kepada Netanyahu yang terdakwa.

Suara.com - Otoritas peradilan di Israel secara resmi mengumumkan pembukaan kembali agenda persidangan bagi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Keputusan ini diambil setelah situasi keamanan dianggap mulai stabil pasca ketegangan militer yang sempat melanda kawasan tersebut.

Agenda hukum yang tertunda ini dijadwalkan bakal segera bergulir kembali pada hari Minggu besok.

Langkah ini dimungkinkan karena sistem hukum negara telah mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi secara normal kembali.

Tim pembela rencananya akan mulai menghadirkan sejumlah saksi penting dalam persidangan yang sangat dinantikan ini.

Kelanjutan sidang ini tidak terlepas dari persetujuan yang diberikan oleh Komando Front Dalam Negeri Israel.

Instansi militer tersebut telah memperbolehkan berbagai aktivitas publik di wilayah negara untuk berjalan seperti semula.

Momentum ini muncul tepat setelah adanya kesepakatan gencatan senjata sementara antara pihak Amerika Serikat dan Iran.

Kesepakatan damai jangka pendek tersebut dilaporkan tercapai pada Selasa malam waktu Amerika Serikat yang lalu.

Baca Juga: Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut

Kondisi keamanan yang membaik menjadi faktor utama pengadilan memutuskan untuk memanggil kembali sang Perdana Menteri.

Netanyahu saat ini harus berhadapan dengan rentetan tuduhan serius dalam tiga berkas perkara yang berbeda.

Dalam dua kasus di antaranya, ia disinyalir melakukan kesepakatan gelap demi mendapatkan citra positif di media.

Pihak penuntut juga menduga adanya aliran hadiah mewah dari kalangan pengusaha kaya raya kepada pemimpin Israel tersebut.

Total nilai pemberian yang dipermasalahkan diperkirakan menembus angka lebih dari 260.000 dollar AS atau sekitar Rp 4,4 miliar.

Pemberian tersebut diduga kuat merupakan imbalan atas berbagai kemudahan politik yang diberikan oleh sang Perdana Menteri.

Load More