- Sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta menerima sanksi skorsing selama 19 hari akibat melakukan perundungan terhadap seorang guru perempuan.
- FSGI menyoroti potensi siswa ketinggalan materi dan tidak naik kelas akibat sanksi skorsing yang menghilangkan hak pembelajaran mereka.
- Retno Listyarti menyatakan sanksi skorsing tidak diatur dalam regulasi nasional dan sekolah seharusnya mengutamakan pembinaan terhadap peserta didik tersebut.
Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinan atas kasus perundungan terhadap seorang guru perempuan yang dilakukan oleh sejumlah peserta didik di SMAN 1 Purwakarta.
Diketahui, buntut dari perundungan yang dilakukan peserta didiknya, pihak SMAN 1 Purwakarta memberikan sanksi kepada sembilan siswa yang terlibat dalam aksi perundungan berupa skorsing selama 19 hari.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, jika 19 hari skorsing tersebut dihitung sebagai hari efektif sekolah, dengan jumlah hari sekolah dalam satu minggu lima hari atau 20 hari dalam sebulan, maka sembilan siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama satu bulan.
"Ini berpotensi kesembilan anak tersebut ketinggalan materi pembelajaran termasuk hak mengikuti ulangan harian," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2026).
Menurut pemerhati anak dan pendidikan ini, sembilan peserta didik berpotensi terancam tidak naik kelas bila ketinggalan materi selama satu bulan.
Terlebih jika sekolah tidak memastikan mereka mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali atau tidak.
Retno mengatakan sanksi skorsing dalam Permendikbudristek 46/2023 dan Permendikdasmen 2026 sudah tidak ada.
"Perilaku pembullyan yang dilakukan ke-9 peserta didik tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan dan berpotensi melanggar tata tertib sekolah, namun perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran perilaku/etik yaitu perundungan, tetapi bukan tindak pidana," tulis Retno dalam keterangannya.
Retno menyoroti pihak SMAN 1 Purwakarta yang tidak pernah menjelaskan mengapa sejumlah siswa melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Review Hierarchy: Kehidupan Siswa di Sekolah yang Penuh Misteri dan Skandal
Padahal, lanjut Retno, hal tersebut sangat penting untuk menilai kasus secara komprehensif dan bisa menjadi dasar evaluasi sistem keamanan sekolah dalam upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.
Retno juga menyoroti pernyataan pihak sekolah yang menyebut peristiwa tersebut merupakan pertama kali terjadi di SMAN 1 Purwakarta.
"Artinya para siswa tersebut belum pernah melakukan tindakan pelanggaran tersebut sebelumnya. Berarti tindakan tersebut bukan tindakan berulang yang dilakukan ke-9 peserta didik itu karena mengkategorikan sanksi ringan atau berat harus mempertimbangkan salah satunya adalah keberulangan perilaku," tutur Retno.
Melalui keterangan resminya, pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa kasus terkait telah ditangani dan sanksi kepada siswa sudah diberikan sesuai dengan Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya Nomor 15942/PK.08.05/GTK serta turunan tata tertib sekolah, dengan sanksi berupa skorsing 19 hari sekolah.
Retno menjelaskan, Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya pada Bagian 40 Pelanggaran memang menyebutkan ada lima jenis sanksi yang bisa diterapkan, yaitu (1) teguran; (2) penugasan; (3) pemanggilan orang tua; (4) skorsing; dan (5) dikeluarkan dari sekolah.
”Jika merujuk pada ke-5 sanksi tersebut, tercermin ada pengkategorian tingkatan jenis pelanggaran, yang mestinya diawali dengan sanksi (1), (2), dan (3) terlebih dahulu, baru sanksi sedang yaitu skorsing; dan bisa meningkat ke sanksi berat yaitu dikeluarkan dari sekolah. Ada proses pembinaan dahulu seharusnya," kata Retno.
Berita Terkait
-
Review Hierarchy: Kehidupan Siswa di Sekolah yang Penuh Misteri dan Skandal
-
Krisis BBM Mengintai, Guru Besar UGM Tawarkan Solusi dari Nyamplung dan Malapari
-
Di Balik Sekolah Tanpa Bullying: Misteri Gelap Shine High School
-
Viral! Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berujung Satu Kelas Minta Maaf
-
Viral Video Siswa Medan Seberangi Sungai Deli di Atas Pipa Air, Warganet Colek Prabowo Subianto
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif