- Mantan PPK Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, membantah julukan 'Sultan Kemnaker' saat bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit motor Ducati oleh jaksa KPK.
- Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pejabat Kemnaker didakwa melakukan pemerasan terkait sertifikasi K3 dengan total kerugian mencapai Rp6,5 miliar.
Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Irvian Bobby Mahendro mengaku tak tahu bahwa dirinya dijuluki sebagai ‘Sultan Kemnaker’.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Bobby mengaku baru mengetahui bahwa dirinya dijuluki ‘Sultan Kemnaker’ setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Noel.
"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari saudara Immanuel, saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya Sultan kemnaker," kata Bobby di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Bobby mengaku tidak mengetahui alasan dibalik pemberian julukan tersebut. Namun, dia mengklaim sempat menanyakan kepada Noel perihal sebutan itu saat di dalam lapas.
"Saya tanya 'bang maksudnya apa kok Sultan kemnaker?', pada saat itu ya yang bersangkutan menjawab 'Sultan Kemnaker itu karena lu tu leboy' atau apa gitu istilahnya dia, banyak perempuan atau apa," ungkap Bobby.
Dia lantas menyatakan keberatan atas komentar Noel. Sebab, Bobby merasa bahwa Noel belum mengenalnya terlalu jauh.
"Terus saya sampaikan 'maksudnya gimana bang, kan abang nggak tahu dulu pada saat saya berkomunikasi dengan abang, abang nggak tahu terkait dengan saya banyak perempuan atau apa istilah abang itu', saya pada saat itu tidak terima disebut dengan sebutan seperti itu," tandas Bobby.
Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Baca Juga: Tak Dikabulkan PN Tipikor Jakarta, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).
Berita Terkait
-
Tak Dikabulkan PN Tipikor Jakarta, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel
-
Noel Sebut Irvian Bobby Tak Layak Jadi Saksi Mahkota: Perannya Paling Berat, Harus Dihukum Mati!
-
Bela Paus Leo XIV, Menlu Prancis Anggap Pernyataan Donald Trump Tidak Bisa Diterima
-
Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3
-
Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup