News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 13:01 WIB
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Immanuel Ebenezer menolak Irvian Bobby Mahendro menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Noel menilai Irvian tidak layak karena memiliki peran besar dan terindikasi terlibat tindak pidana pencucian uang.
  • Terdakwa Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Suara.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menilai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendro tidak layak menjadi saksi mahkota.

Hal itu dia sampaikan menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat Noel sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, Irvian Bobby diketahui juga berstatus sebagai terdakwa. Namun, dalam sidang Noel ini, Bobby diajukan untuk menjadi saksi mahkota.

Awalnya, Noel mengaku siap mendengarkan keterangan saksi Irvian yang juga sering disebut sebagai 'Sultan Kemnaker' jika pengajuan untuk menjadi saksi mahkota dikabulkan.

“Sebetulnya orang ini tidak layak menjadi saksi mahkota, karena dalam undang-undang KUHAP baru, ada beberapa ketentuan dan syarat sebagai saksi mahkota. Pertama, harus peran yang paling ringan. Nah, ini orang yang paling berat nih orang ini perannya," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Selain itu, Noel juga menilai Bobby terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyebut adanya rekening penampungan hasil pemerasan yang menggunakan nama orang terdekat Bobby.

"Ada aliran dana penampungan ya, dana penampungan di pembantunya. Kedua di iparnya, sekitar Rp30 sekian miliar, kalau pembantunya Rp20-an sekian miliar ya," ucap Noel.

Pada kesempatan yang sama, Noel juga menyoroti sejumlah kendaraan mewah, baik mobil dan sepeda motor milik Bobby yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan begitu, Noel menyampaikan harapannya agar Bobby mendapatkan hukuman berat, yaitu pidana mati.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3

“Kita berharap manusia ini harus dihukum mati, harus dihukum mati,” tandas Noel.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Load More