- Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek saat konferensi pers di Jakarta pada 21 April 2026.
- Terdakwa Ibam dituntut hukuman penjara 22,5 tahun serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar atas dugaan korupsi.
- Ibam memohon atensi Presiden Prabowo Subianto karena merasa mengalami kriminalisasi serta intimidasi selama menjalani proses hukum kasus tersebut.
Suara.com - Air mata Ibrahim Arief (Ibam) tak terbendung usai ia menceritakan kisah pertemuannya dengan Nadiem Makarim. Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi) Kemendikbudristek.
Saat itu, Ibam mengisahkan, jika dirinya lebih dahulu dihubungi Nadiem, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek.
Ia saat membahas soal cara membangun teknologi untuk pendidikan di negeri ini. Tak ada sedikitpun dari pertemuan mereka yang membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem, kata Ibam, juga sempat menyatakan jika hal ini merupakan visi tertinggi di negara saat ini. Sehingga ia harus bangga dengan itu, dan harus melakukannya secara totalitas. Jika hal itu bisa diwujudkan, anak-anak Indonesia akan merasakan perbedaannya.
“Saya ingin menggarisbawahi ini di sini ya, bahwa saya enggak tahu seluruh perkara Nadiem, tapi saya melihat dia sebagai seorang idealis,” kata Ibam, dalam konferensi pers, di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Ibam kemudian setuju untuk bergabung lantaran untuk membantu pemerintah, membangun teknologi di bidang pendidikan.
"Bisa dilihat di percakapan pertama kami, misi kita adalah untuk membangun teknologi untuk anak-anak kita nanti,” jelasnya.
“Sama sekali enggak ada tentang pengadaan, sama sekali enggak ada enggak ada tender-tenderan, enggak. Kita membangun teknologi, ngebangun aplikasi,” tambah dia.
Tangis Ibam pun akhirnya pecah. Bicaranya terisak seakan tidak percaya, niat baiknya justru malah dikambinghitamkan dalam perkara ini.
Baca Juga: Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
"Itu yang memberi saya keyakinan, memang saya tidak bersalah sama sekali di sini. Tapi saya dikambinghitamkan, ini yang membuat saya marah,” katanya.
Ibam mengaku buka marah dengan kondisinya saat ini, melainkan kriminalisasi yang diterimanya sebagai seorang konsultan profesional.
“Saya marah bukan pada keadaan saya, saya marah pada orang-orang seperti itu. Yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi Pemerintah," jelasnya.
Ibam mengatakan, apa yang terjadi padanya merupakan kriminalisasi hukum. Sebab ia saat ini dituntut selama 22,5 tahun. 15 tahun merupakan tuntutan pokok perkara, sementara 7,5 tahun merupakan subsider jika ia tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.
Dalam perkara yang tengah dihadapinya, Ibam mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan atensi terhadap kasus ini.
"Bagi saya, kriminalisasi ini sudah pada puncak-puncaknya. Nggak logis 22,5 tahun kalau memang tidak ada tekanan kriminalisasi. Di sini saya udah nggak tahu harus ke mana lagi tujuan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan yang sangat kentara ini kami terima, terhadap kriminalisasi orang-orang yang membantu Indonesia," tuturnya.
Berita Terkait
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?
-
Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan