- UU PPRT hadir sebagai langkah moderat yang mengakomodasi tradisi kekeluargaan dalam hubungan kerja sektor domestik di Indonesia.
- Regulasi ini memberikan fleksibilitas pada kontrak kerja dan upah tanpa mewajibkan standar UMR bagi pekerja rumah tangga.
- UU PPRT berupaya memastikan kepesertaan jaminan sosial, namun terkendala minimnya aturan teknis mengenai sanksi bagi pemberi kerja.
Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai sebagai langkah moderat yang mengambil titik tengah antara formalitas hukum perburuhan dan realitas sosial di Indonesia.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menuturkan bahwa regulasi ini tidak sepenuhnya mengadopsi konsep kaku hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Nabiyla menjelaskan, UU PPRT memilih pendekatan sosiokultural untuk mengakomodasi tradisi kekeluargaan yang telah mengakar dalam hubungan antara majikan dan pekerja domestik di Indonesia.
"Jadi dia tetap mengakui bahwa ada sisi kekeluargaan di situ. Itulah kenapa misalnya kontraknya bukan sesuatu yang harus didaftarkan ke Disnaker, tapi cukup diketahui oleh RT/RW misalnya," kata Nabiyla kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).
Salah satu bentuk kompromi tersebut terlihat pada fleksibilitas upah dan kontrak kerja. Menurutnya, negara tidak mewajibkan upah pekerja rumah tangga mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR).
"Kemudian upahnya juga tidak harus mengikuti UMR tapi bisa kesepakatan antara para pihak misalnya. Jadi hal-hal seperti itu yang dijadikan sebagai jalan tengah," ujarnya.
Terkait jaminan sosial, Nabiyla menilai sistem kesehatan dan ketenagakerjaan nasional sebenarnya sudah siap menampung pekerja rumah tangga.
Tantangannya bukan pada kesiapan program, melainkan pada keengganan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya karena belum adanya kewajiban yang tegas.
"Yang di-highlight oleh undang-undang ini adalah memastikan bahwa hak untuk terdaftar ke dalam jaminan sosial dilaksanakan, karena memang sekarang ada programnya, ada program BPJS BPU," tuturnya.
Baca Juga: DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang
"Pekerja rumah tangga memang bisa menjadi bagian dari peserta BPJS BPU, tapi kebanyakan tidak didaftarkan karena pemberi kerja merasa tidak ada kewajiban," imbuhnya.
Tantangan Implementasi UU
Menurut Nabiyla, kebutuhan kelas menengah terhadap jasa domestik masih sangat tinggi. Karena itu, potensi resistensi bukan pada keengganan masyarakat mempekerjakan PRT, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan.
"Jadi kalau menurut saya sih resistensinya justru ke arah tidak mengimplementasikan apa yang diminta oleh undang-undang, bukan ke arah tidak mempekerjakan pekerja rumah tangga. Karena kebutuhan kelas menengah terhadap pekerja rumah tangga sih menurut saya sangat tinggi ya," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa draf undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengatur aspek teknis secara rinci, termasuk soal sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajibannya.
"Harus diakui bahwa sampai saat ini kan kalau misalnya kita lihat dari draf undang-undangnya kan masih belum teknis ya. Misalnya belum ada sanksi ketika hal tersebut tidak dilakukan, ketika misalnya pemberi kerja tidak mendaftarkan jaminan sosial ke pekerja rumah tangganya, apa kemudian sanksi yang diberikan?" ucapnya.
Meski demikian, Nabiyla berharap UU PPRT dapat menjadi pintu masuk bagi reformasi hukum ketenagakerjaan yang lebih inklusif di Indonesia.
Ia menilai dorongan untuk memperluas perlindungan hukum bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal, harus terus dilakukan meski tantangan di tingkat legislatif cukup besar.
"Saya sih tidak 100 persen yakin ya bahwa kemudian akan ada reformasi besar-besaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi tentu saja dari sisi pekerja seperti saya, seperti kita, seharusnya memang mendorong ke arah situ," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda