Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pandangan pemerintah dan menyambut positif inisiatif DPR tadi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Pelindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Menaker juga menegaskan pentingnya konsep Decent Work for Domestic Worker sebagai dasar pelindungan. Hal ini mencakup jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak atas libur dan cuti, serta pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi aspek yang tidak terpisahkan.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus dalam hubungan kerja yang dipengaruhi faktor sosial dan budaya. Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari beragam latar belakang ekonomi, mulai dari kelas bawah hingga atas. Oleh karena itu, RUU ini dirancang untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh terhadap hak asasi manusia.
RUU PPRT juga mengatur secara rinci definisi pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan terhadap pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, terdapat pengaturan terkait perjanjian kerja, perjanjian penempatan, dan kerja sama penempatan pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, regulasi ini mencakup pembentukan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja, jaminan sosial, serta mekanisme hubungan kerja. Aspek pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan juga diatur dengan mengedepankan musyawarah mufakat, termasuk peran ketua RT/RW sebagai mediator.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," tutupnya.***
Baca Juga: Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh
Berita Terkait
-
Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung