- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti modus penipuan debt collector terhadap layanan darurat ambulans dan pemadam kebakaran.
- Praktik penagihan fiktif terjadi di Sleman dan Semarang guna memicu keributan yang membahayakan keselamatan nyawa masyarakat umum.
- Abdullah mendesak kepolisian mempidanakan pelaku serta mengkritik OJK atas lemahnya pengawasan terhadap regulasi penagihan utang pihak ketiga.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti tajam praktik nakal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector yang menggunakan modus penipuan terhadap layanan darurat.
Di beberapa daerah, debt collector dilaporkan menipu layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) agar mendatangi rumah debitur.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan publik. Ia pun mendesak agar para pelaku diproses secara hukum.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” tegas Abdullah kepada wartawan, Jumat (24/2/2026).
Berdasarkan laporan, modus ini terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang melibatkan layanan ambulans, serta di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan pemadam kebakaran.
Debt collector tersebut berpura-pura membutuhkan pertolongan darurat dengan memberikan alamat rumah debitur. Aksi ini diduga sengaja dilakukan untuk memicu keributan.
Pria yang akrab disapa Gus Abduh ini menjelaskan, penggunaan layanan ambulans dan damkar secara fiktif sangat berisiko fatal bagi masyarakat yang benar-benar dalam kondisi darurat.
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
Atas dasar itu, Abduh mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas pelaku hingga ke pihak yang mempekerjakan mereka. Menurutnya, layanan publik yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut kompensasi.
Baca Juga: Adhisty Zara Digosipkan Hamil, Siapa Pacarnya Sekarang?
“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” jelas Abduh.
Ia juga menyayangkan pelanggaran praktik penagihan yang terus berulang dan semakin kreatif dengan cara yang salah. Ia merinci, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa di jalanan.
“Sekarang mereka pakai modus baru melakukan penipuan dengan memanfaatkan layanan ambulans dan damkar,” sebutnya.
Terakhir, Abduh melayangkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai regulasi mengenai tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga belum berjalan secara efektif di lapangan.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Adhisty Zara Digosipkan Hamil, Siapa Pacarnya Sekarang?
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan
-
Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah