- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti modus penipuan debt collector terhadap layanan darurat ambulans dan pemadam kebakaran.
- Praktik penagihan fiktif terjadi di Sleman dan Semarang guna memicu keributan yang membahayakan keselamatan nyawa masyarakat umum.
- Abdullah mendesak kepolisian mempidanakan pelaku serta mengkritik OJK atas lemahnya pengawasan terhadap regulasi penagihan utang pihak ketiga.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti tajam praktik nakal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector yang menggunakan modus penipuan terhadap layanan darurat.
Di beberapa daerah, debt collector dilaporkan menipu layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) agar mendatangi rumah debitur.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan publik. Ia pun mendesak agar para pelaku diproses secara hukum.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” tegas Abdullah kepada wartawan, Jumat (24/2/2026).
Berdasarkan laporan, modus ini terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang melibatkan layanan ambulans, serta di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan pemadam kebakaran.
Debt collector tersebut berpura-pura membutuhkan pertolongan darurat dengan memberikan alamat rumah debitur. Aksi ini diduga sengaja dilakukan untuk memicu keributan.
Pria yang akrab disapa Gus Abduh ini menjelaskan, penggunaan layanan ambulans dan damkar secara fiktif sangat berisiko fatal bagi masyarakat yang benar-benar dalam kondisi darurat.
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
Atas dasar itu, Abduh mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas pelaku hingga ke pihak yang mempekerjakan mereka. Menurutnya, layanan publik yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut kompensasi.
Baca Juga: Adhisty Zara Digosipkan Hamil, Siapa Pacarnya Sekarang?
“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” jelas Abduh.
Ia juga menyayangkan pelanggaran praktik penagihan yang terus berulang dan semakin kreatif dengan cara yang salah. Ia merinci, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa di jalanan.
“Sekarang mereka pakai modus baru melakukan penipuan dengan memanfaatkan layanan ambulans dan damkar,” sebutnya.
Terakhir, Abduh melayangkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai regulasi mengenai tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga belum berjalan secara efektif di lapangan.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Adhisty Zara Digosipkan Hamil, Siapa Pacarnya Sekarang?
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan
-
Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!
-
Iran Kecam Usulan Italia Gantikan Posisi Timnas di Piala Dunia 2026: Kebangkrutan Moral
-
Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan
-
Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka
-
Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?