- Buku Kriminalisasi Kebijakan menyoroti penggunaan pasal karet UU Tipikor yang kerap mengkriminalisasi pejabat publik atas kerugian negara.
- Perbedaan pemahaman hakim terkait prinsip Business Judgement Rule menyebabkan keputusan bisnis yang berisiko sering berujung tuntutan pidana.
- Kondisi ini memicu krisis kepemimpinan dan menghambat iklim ekonomi nasional karena pejabat cenderung menghindari pengambilan keputusan strategis.
Suara.com - Sebuah buku berjudul Kriminalisasi Kebijakan mengungkap persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai terlalu lentur dan berpotensi menjerat pengambil kebijakan.
Editor buku tersebut, Lestantya R. Baskoro, menyoroti dua pasal yang kerap menjadi sumber persoalan, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal ini dinilai terlalu luas tafsirnya hingga kerap disebut sebagai “pasal keranjang sampah”.
“Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi,” ujar Baskoro dalam peluncuran buku di Universitas Paramadina, Jakarta.
Dalam buku tersebut, dipaparkan setidaknya 12 kasus yang menjerat pejabat publik dan pimpinan BUMN. Sejumlah nama yang pernah terseret antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan hingga eks Dirut PT PLN Nur Pamudji.
Baskoro menjelaskan, banyak kasus tersebut berujung pada perbedaan putusan di setiap tingkat pengadilan. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan pemahaman hakim terhadap konsep Business Judgement Rule (BJR), yakni prinsip yang melindungi direksi dalam mengambil keputusan bisnis selama dilakukan dengan itikad baik.
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Yetty Komalasari Dewi, menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip BJR dalam UU Perseroan Terbatas. Aturan ini melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan diambil secara profesional, tanpa konflik kepentingan, dan dengan kehati-hatian.
Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut kerap “dikalahkan” oleh pendekatan pidana yang lebih menitikberatkan pada kerugian negara.
“Dalam bisnis, banyak faktor tak terduga. Keputusan sudah diambil hati-hati, tapi ketika rugi, malah berujung pidana,” jelas Yetty.
Buku ini juga menelusuri akar historis pasal kontroversial tersebut. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengungkap bahwa pasal itu awalnya lahir dalam konteks politik pascakemerdekaan, namun kini digunakan tanpa mempertimbangkan konteks awalnya.
Baca Juga: Di Atas Dendam, Ada Martabat: Mengenal Sisi Intim Buya Hamka Lewat Memoar Anak
Akibatnya, menurut dia, pasal tersebut bisa menjerat siapa saja karena definisinya yang terlalu luas.
Kritik serupa datang dari aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Arta Sari, yang menilai masalah semakin kompleks setelah pasal serupa diadopsi dalam KUHP baru. Ia menyoroti tidak jelasnya unsur niat jahat (mens rea), yang seharusnya menjadi dasar dalam pemidanaan.
Ketiadaan unsur tersebut dinilai berpotensi membuat kebijakan yang tidak berhasil otomatis dianggap sebagai tindak pidana.
Mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi menegaskan bahwa pembuktian niat jahat seharusnya tetap bisa dilakukan melalui alat bukti, termasuk jejak komunikasi dan analisis forensik digital.
Jika tidak, ia memperingatkan dampak jangka panjangnya bisa serius terhadap iklim bisnis dan ekonomi nasional. Salah satu contohnya terlihat di sektor migas, di mana eksplorasi berisiko tinggi kerap dihindari karena takut dianggap merugikan negara.
Sementara itu, mantan Menko Perekonomian Sofyan Djalil menilai situasi ini berpotensi memicu krisis kepemimpinan. Para pejabat, menurutnya, cenderung memilih bermain aman dibanding mengambil keputusan strategis yang berisiko.
“Bisnis itu penuh risiko, sementara kemajuan butuh kreativitas dan keberanian mengambil keputusan,” ujarnya.
Melalui buku ini, para penulis dan narasumber mendorong adanya revisi regulasi serta peningkatan pemahaman aparat penegak hukum, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan yang justru diperlukan untuk mendorong kemajuan ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah