- Darren Coffey mencuri bulldozer seberat 24 ton di Wolverhampton akibat sengketa dengan mekanik pada 8 November lalu.
- Aksi brutal pelaku melumpuhkan lalu lintas selama tiga jam serta menyebabkan kerusakan properti senilai ribuan poundsterling.
- Pengadilan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dan larangan mengemudi bagi pelaku atas berbagai tindakan kriminal yang dilakukan.
Suara.com - Seorang laki-laki di Inggris nekat mengamuk menggunakan bulldozer curian seberat 24 ton setelah berselisih dengan seorang mekanik.
Aksi brutal itu membuat lalu lintas kota Wolverhampton lumpuh selama hampir tiga jam dan menyebabkan kerugian mencapai ribuan poundsterling.
Pelaku, Darren Coffey (41), diketahui mencuri alat berat Caterpillar senilai 385 ribu pound atau sekitar Rp8 miliar dari tempat kerjanya saat berada di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.
Rekaman video menunjukkan Coffey menabrakkan bulldozer ke sebuah truk Royal Mail yang sengaja diposisikan polisi untuk memblokir jalan.
Dilansir dari The Sun, kendaraan berat itu bahkan mendorong truk keluar jalur sebelum Coffey kembali melaju ke arah lalu lintas ramai.
Pengadilan Wolverhampton Crown Court mengungkap aksi perusakan tersebut dipicu sengketa Coffey dengan bengkel Willenhall Autos terkait kendaraan miliknya.
Sebelum beraksi, ia sempat mengancam akan membakar dan menghancurkan properti bengkel tersebut.
Setelah mencuri bulldozer pada 8 November tahun lalu, Coffey juga menelepon polisi dan mengatakan dirinya sedang menuju lokasi sambil membawa dua jeriken bensin.
“Dia menciptakan kekacauan luar biasa bagi para pengguna jalan,” kata Hakim David Perry.
Baca Juga: Cedera Ringan, Mohamed Salah Dipastikan Bisa Tampil Lagi Sebelum Tinggalkan Liverpool
“Dia mundur lalu menabrak mobil polisi, dan memaksa aparat memblokir jalannya dengan truk besar.”
Akibat ulahnya, truk Royal Mail mengalami kerusakan senilai 2.508 pound, sementara bulldozer yang dipakai Coffey juga rusak dan membutuhkan perbaikan.
Total kerugian keseluruhan ditaksir melebihi 8.000 pound.
Coffey akhirnya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk mengemudi berbahaya, mengemudi dalam keadaan mabuk, perusakan kriminal, serta menggunakan kendaraan tanpa izin dan asuransi.
Selain dipenjara, ia juga dilarang mengemudi selama tiga tahun sembilan bulan dan diwajibkan mengikuti tes mengemudi ulang sebelum bisa kembali ke jalan.
Berita Terkait
-
Cedera Ringan, Mohamed Salah Dipastikan Bisa Tampil Lagi Sebelum Tinggalkan Liverpool
-
Polisi Inggris Nyatakan Penusuk Yahudi Sebagai Teroris, Ini Identitas Pelaku
-
London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal
-
Donald Trump: Raja Charles Akan Bantu AS Lawan Iran
-
Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan