4. Hak Menyusui di Tempat Kerja
Dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan: Pekerja perempuan yang menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya selama jam kerja. Itu artinya, perusahaan wajib memberikan ruang atau waktu yang layak tanpa mengurangi hak pekerja.
5. Hak atas Upah Selama Menggunakan Hak Cuti
UU menjamin bahwa: Pekerja tetap mendapatkan upah saat mengambil hak cuti (haid, melahirkan, dll)
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan.
6. Hak Perlindungan dari PHK karena Kondisi Biologis
Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan diskriminatif termasuk karena hamil/melahirkan.
7. Hak atas Perlindungan Kerja Malam
Pekerja perempuan yang bekerja di malam hari berhak mendapatkan jaminan keamanan, fasilitas transportasi, dan perlindungan kesehatan. Ini penting untuk memastikan keselamatan pekerja, terutama di jam rawan.
8. Hak Non-Diskriminasi di Tempat Kerja
Baca Juga: Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot
Secara prinsip umum ketenagakerjaan & kesetaraan:
- Perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan laki-laki
- Termasuk dalam hal upah, kesempatan kerja, dan promosi
Diskriminasi berbasis gender tidak dibenarkan.
Kenapa Penting Memahami Hak Ini?
Masih banyak kasus di mana pekerja perempua tidak mengambil cuti haid karena tidak tahu, dipersulit saat hamil, atau tidak diberikan waktu menyusui. Padahal, semua itu sudah dijamin oleh undang-undang.
Dengan memahami hak ini, Anda bisa melindungi diri dari pelanggaran kerja, lebih percaya diri dalam berkarier, dan mengetahui kapan harus bersikap tegas. Hak-hak pekerja perempuan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam undang-undang, terutama dalam UU Ketenagakerjaan. Mulai dari cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, hingga hak menyusui, semuanya bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan di dunia kerja.
Namun, perlindungan ini hanya akan efektif jika Anda sebagai pekerja juga memahami dan berani memperjuangkannya. Karena pada akhirnya, mengetahui hak Anda adalah langkah pertama untuk memastikan Anda tidak dirugikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan