4. Hak Menyusui di Tempat Kerja
Dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan: Pekerja perempuan yang menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya selama jam kerja. Itu artinya, perusahaan wajib memberikan ruang atau waktu yang layak tanpa mengurangi hak pekerja.
5. Hak atas Upah Selama Menggunakan Hak Cuti
UU menjamin bahwa: Pekerja tetap mendapatkan upah saat mengambil hak cuti (haid, melahirkan, dll)
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan.
6. Hak Perlindungan dari PHK karena Kondisi Biologis
Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan diskriminatif termasuk karena hamil/melahirkan.
7. Hak atas Perlindungan Kerja Malam
Pekerja perempuan yang bekerja di malam hari berhak mendapatkan jaminan keamanan, fasilitas transportasi, dan perlindungan kesehatan. Ini penting untuk memastikan keselamatan pekerja, terutama di jam rawan.
8. Hak Non-Diskriminasi di Tempat Kerja
Baca Juga: Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot
Secara prinsip umum ketenagakerjaan & kesetaraan:
- Perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan laki-laki
- Termasuk dalam hal upah, kesempatan kerja, dan promosi
Diskriminasi berbasis gender tidak dibenarkan.
Kenapa Penting Memahami Hak Ini?
Masih banyak kasus di mana pekerja perempua tidak mengambil cuti haid karena tidak tahu, dipersulit saat hamil, atau tidak diberikan waktu menyusui. Padahal, semua itu sudah dijamin oleh undang-undang.
Dengan memahami hak ini, Anda bisa melindungi diri dari pelanggaran kerja, lebih percaya diri dalam berkarier, dan mengetahui kapan harus bersikap tegas. Hak-hak pekerja perempuan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam undang-undang, terutama dalam UU Ketenagakerjaan. Mulai dari cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, hingga hak menyusui, semuanya bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan di dunia kerja.
Namun, perlindungan ini hanya akan efektif jika Anda sebagai pekerja juga memahami dan berani memperjuangkannya. Karena pada akhirnya, mengetahui hak Anda adalah langkah pertama untuk memastikan Anda tidak dirugikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!
-
Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan