Suara.com - Perempuan kini memiliki peran besar dalam dunia kerja, dari sektor formal hingga profesional. Namun, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bahwa ada sejumlah hak khusus pekerja perempuan yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.
Padahal, hak-hak ini bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan perlindungan hukum resmi yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja. Dengan memahami hak tersebut, Anda bisa bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari praktik yang merugikan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hak-hak pekerja perempuan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Hak Pekerja Perempuan
Hak pekerja perempuan di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja
- Peraturan turunan serta regulasi pendukung lainnya
Menariknya, meskipun ada perubahan regulasi, beberapa hak penting pekerja perempuan tetap berlaku dan tidak dihapus, seperti cuti haid dan cuti melahirkan.
Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU
Berikut adalah hak-hak utama yang wajib Anda ketahui:
1. Hak Cuti Haid
Hak ini sering terlewat, padahal sangat penting. Dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:
- Pekerja perempuan yang mengalami nyeri saat haid
- Berhak tidak bekerja pada hari pertama dan kedua
Dengan catatan, pekerja perlu memberitahukan kepada perusahaan. Bahkan, upah tetap harus dibayarkan selama menjalankan hak ini. Namun eprlu dipahami, bahwa UU memang mengarah ke tetap dibayar, hanya saja implementasi bisa tergantung pada perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Baca Juga: Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot
2. Hak Cuti Melahirkan
Pekerja perempuan berhak mendapatkan:
- 1,5 bulan sebelum melahirkan
- 1,5 bulan setelah melahirkan
Hak ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi. Selain itu, selama cuti:
- Pekerja tetap berhak menerima upah penuh
- Tidak boleh di-PHK karena hamil atau melahirkan
3. Hak Cuti Keguguran
Jika pekerja mengalami keguguran, maka berhak:
- Istirahat selama ±1,5 bulan
- Atau sesuai keterangan dokter
Hak ini juga diatur dalam Pasal 82 dan menjadi bentuk perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikologis perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ramalan 12 Zodiak 31 Juli 2026: Jalur Baru Bawa Keberuntungan, Leo Menuju Sukses
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Gran Turismo: Kisah Inspiratif Seorang Gamer Menuju Dunia Balap Profesional
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?
-
Wuling Aira ev Bertema Toy Story Curi Perhatian di GIIAS 2026
-
Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif
-
Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun