News / Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 16:34 WIB
Ilustrasi May Day - Arti May Day (Freepik)
Baca 10 detik
  • Peneliti UGM menyoroti ketimpangan upah minimum terhadap biaya hidup layak serta minimnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
  • Fenomena deindustrialisasi di sektor manufaktur menyebabkan peningkatan angka pemutusan hubungan kerja yang menciptakan ketidakpastian bagi keberlanjutan pekerja industri.
  • Pakar hukum UGM mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada 2026 sebagai upaya memperbaiki regulasi terkait outsourcing serta perlindungan hak buruh.

Suara.com - Menjelang peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei besok, potret ketenagakerjaan di Indonesia masih diwarnai kerentanan sistemik, mulai dari rendahnya upah minimum hingga terbatasnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, menyoroti adanya ketimpangan yang lebar antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masyarakat.

Paling dekat, ia mencontohkan kondisi di Yogyakarta, di mana besaran upah tidak sebanding dengan biaya hidup riil.

"Di Jogja misalnya kalau kita lihat Rp2,6 juta ya UMP tapi kemudian kebutuhan hidup layak kita kan di atas di atas Rp4 juta bahkan mungkin kemarin rata-rata harian hidup biaya hidup mahasiswa itu sekitar Rp2,7-2,8 juta. Artinya enggak cukup kalau kemudian kita korelasikan dengan soal upah," kata Hempri saat ditemui di UGM, Kamis (30/4/2026).

Selain masalah upah, Hempri turut menggarisbawahi minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal. Menurutnya, mayoritas tenaga kerja Indonesia saat ini berada di sektor yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan maupun ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah.

"86 persen struktur tenaga kerja kita adalah sektor informal yang mereka kadang kala sebagian besar itu tidak terjangkau oleh berbagai bentuk fasilitas skema jaminan-jaminan tersebut. Ini yang saya kira menjadi persoalan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa fenomena deindustrialisasi di sektor manufaktur turut memperparah situasi dengan meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi keberlanjutan kerja para buruh di sektor industri.

"Kondisi ekonomi yang mungkin tidak baik-baik saja, itu kan juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kemudian soal kenyamanan kerja, sustainability untuk kerja. Itu juga kadang kala menjadi sebuah persoalan," tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, melihat adanya momentum perubahan melalui jalur legislasi.

Baca Juga: 1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

Ia memprediksi isu penghapusan outsourcing dan upah akan kembali menguat, terutama menyambut tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tahun 2026 ini adalah deadline revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan berdasarkan putusan MK. Jadi kemungkinan besar teman-teman (buruh) akan mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ini benar-benar terlaksana di tahun 2026 ini," ujar Nabiyla.

Disampaikan Nabiyla bahwa fokus utama dalam revisi tersebut adalah mengembalikan regulasi ketenagakerjaan ke dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini bertujuan untuk memperkuat aturan yang selama ini dianggap terlalu longgar.

"Dalam konteks substantif sepertinya tadi outsourcing, kemudian PKWT jadi salah satu hal yang diperjuangkan untuk lebih strict gitu, tidak seperti Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.

"Kemudian yang paling penting memang perlindungan bagi pekerja-pekerja di luar hubungan kerja sih," tambahnya.

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat perlindungan bagi pekerja platform dan pemulihan hak-hak normatif buruh menjadi krusial dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi di masa depan.

Load More