- Peneliti UGM menyoroti ketimpangan upah minimum terhadap biaya hidup layak serta minimnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
- Fenomena deindustrialisasi di sektor manufaktur menyebabkan peningkatan angka pemutusan hubungan kerja yang menciptakan ketidakpastian bagi keberlanjutan pekerja industri.
- Pakar hukum UGM mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada 2026 sebagai upaya memperbaiki regulasi terkait outsourcing serta perlindungan hak buruh.
Suara.com - Menjelang peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei besok, potret ketenagakerjaan di Indonesia masih diwarnai kerentanan sistemik, mulai dari rendahnya upah minimum hingga terbatasnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, menyoroti adanya ketimpangan yang lebar antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masyarakat.
Paling dekat, ia mencontohkan kondisi di Yogyakarta, di mana besaran upah tidak sebanding dengan biaya hidup riil.
"Di Jogja misalnya kalau kita lihat Rp2,6 juta ya UMP tapi kemudian kebutuhan hidup layak kita kan di atas di atas Rp4 juta bahkan mungkin kemarin rata-rata harian hidup biaya hidup mahasiswa itu sekitar Rp2,7-2,8 juta. Artinya enggak cukup kalau kemudian kita korelasikan dengan soal upah," kata Hempri saat ditemui di UGM, Kamis (30/4/2026).
Selain masalah upah, Hempri turut menggarisbawahi minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal. Menurutnya, mayoritas tenaga kerja Indonesia saat ini berada di sektor yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan maupun ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah.
"86 persen struktur tenaga kerja kita adalah sektor informal yang mereka kadang kala sebagian besar itu tidak terjangkau oleh berbagai bentuk fasilitas skema jaminan-jaminan tersebut. Ini yang saya kira menjadi persoalan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa fenomena deindustrialisasi di sektor manufaktur turut memperparah situasi dengan meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi keberlanjutan kerja para buruh di sektor industri.
"Kondisi ekonomi yang mungkin tidak baik-baik saja, itu kan juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kemudian soal kenyamanan kerja, sustainability untuk kerja. Itu juga kadang kala menjadi sebuah persoalan," tandasnya.
Sementara itu, pakar hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, melihat adanya momentum perubahan melalui jalur legislasi.
Baca Juga: 1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
Ia memprediksi isu penghapusan outsourcing dan upah akan kembali menguat, terutama menyambut tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tahun 2026 ini adalah deadline revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan berdasarkan putusan MK. Jadi kemungkinan besar teman-teman (buruh) akan mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ini benar-benar terlaksana di tahun 2026 ini," ujar Nabiyla.
Disampaikan Nabiyla bahwa fokus utama dalam revisi tersebut adalah mengembalikan regulasi ketenagakerjaan ke dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini bertujuan untuk memperkuat aturan yang selama ini dianggap terlalu longgar.
"Dalam konteks substantif sepertinya tadi outsourcing, kemudian PKWT jadi salah satu hal yang diperjuangkan untuk lebih strict gitu, tidak seperti Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.
"Kemudian yang paling penting memang perlindungan bagi pekerja-pekerja di luar hubungan kerja sih," tambahnya.
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat perlindungan bagi pekerja platform dan pemulihan hak-hak normatif buruh menjadi krusial dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi di masa depan.
Berita Terkait
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
-
1 Mei Tak Cuma Hari Buruh, Tanggal Ini Juga Jadi Momen Bersejarah bagi Papua
-
Siapa Saja yang Termasuk Buruh? Profesi Mentereng Pun Bisa Masuk
-
Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?
-
Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem
-
Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak
-
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
-
Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
-
Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik
-
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif