- Peneliti UGM menyoroti ketimpangan upah minimum terhadap biaya hidup layak serta minimnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
- Fenomena deindustrialisasi di sektor manufaktur menyebabkan peningkatan angka pemutusan hubungan kerja yang menciptakan ketidakpastian bagi keberlanjutan pekerja industri.
- Pakar hukum UGM mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada 2026 sebagai upaya memperbaiki regulasi terkait outsourcing serta perlindungan hak buruh.
Suara.com - Menjelang peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei besok, potret ketenagakerjaan di Indonesia masih diwarnai kerentanan sistemik, mulai dari rendahnya upah minimum hingga terbatasnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, menyoroti adanya ketimpangan yang lebar antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masyarakat.
Paling dekat, ia mencontohkan kondisi di Yogyakarta, di mana besaran upah tidak sebanding dengan biaya hidup riil.
"Di Jogja misalnya kalau kita lihat Rp2,6 juta ya UMP tapi kemudian kebutuhan hidup layak kita kan di atas di atas Rp4 juta bahkan mungkin kemarin rata-rata harian hidup biaya hidup mahasiswa itu sekitar Rp2,7-2,8 juta. Artinya enggak cukup kalau kemudian kita korelasikan dengan soal upah," kata Hempri saat ditemui di UGM, Kamis (30/4/2026).
Selain masalah upah, Hempri turut menggarisbawahi minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal. Menurutnya, mayoritas tenaga kerja Indonesia saat ini berada di sektor yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan maupun ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah.
"86 persen struktur tenaga kerja kita adalah sektor informal yang mereka kadang kala sebagian besar itu tidak terjangkau oleh berbagai bentuk fasilitas skema jaminan-jaminan tersebut. Ini yang saya kira menjadi persoalan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa fenomena deindustrialisasi di sektor manufaktur turut memperparah situasi dengan meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi keberlanjutan kerja para buruh di sektor industri.
"Kondisi ekonomi yang mungkin tidak baik-baik saja, itu kan juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kemudian soal kenyamanan kerja, sustainability untuk kerja. Itu juga kadang kala menjadi sebuah persoalan," tandasnya.
Sementara itu, pakar hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, melihat adanya momentum perubahan melalui jalur legislasi.
Baca Juga: 1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
Ia memprediksi isu penghapusan outsourcing dan upah akan kembali menguat, terutama menyambut tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tahun 2026 ini adalah deadline revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan berdasarkan putusan MK. Jadi kemungkinan besar teman-teman (buruh) akan mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ini benar-benar terlaksana di tahun 2026 ini," ujar Nabiyla.
Disampaikan Nabiyla bahwa fokus utama dalam revisi tersebut adalah mengembalikan regulasi ketenagakerjaan ke dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini bertujuan untuk memperkuat aturan yang selama ini dianggap terlalu longgar.
"Dalam konteks substantif sepertinya tadi outsourcing, kemudian PKWT jadi salah satu hal yang diperjuangkan untuk lebih strict gitu, tidak seperti Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.
"Kemudian yang paling penting memang perlindungan bagi pekerja-pekerja di luar hubungan kerja sih," tambahnya.
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat perlindungan bagi pekerja platform dan pemulihan hak-hak normatif buruh menjadi krusial dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi di masa depan.
Berita Terkait
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
-
1 Mei Tak Cuma Hari Buruh, Tanggal Ini Juga Jadi Momen Bersejarah bagi Papua
-
Siapa Saja yang Termasuk Buruh? Profesi Mentereng Pun Bisa Masuk
-
Perbedaan May Day dan Mayday, Mana yang Artinya Hari Buruh?
-
Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan