- KPK memeriksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya terkait dugaan pemerasan THR di Pemkab Cilacap pada Selasa, 5 Mei 2026.
- Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
- Para tersangka diduga memerintahkan pengumpulan dana Rp610 juta dari berbagai perangkat daerah untuk kebutuhan THR pribadi dan eksternal tahun 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya pada hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kasus ini diketahui menjerat Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
Ammy diperiksa KPK sekitar tiga jam. Usai diperiksa, politikus Golkar itu mengaku tak tahu soal modus dugaan korupsi yang dilakukan Syamsul
"Sama sekali nggak tahu mas, sumpah demi Allah," kata Ammy sambil mengacungkan jari tulunjuk dan tengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
Dia mengaku hanya ditanya mengenai tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap. Kemudian, kembali menegaskan tak tahu soal dugaan pemerasan ini.
"Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul," tandas Ammy.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa tengah tahun 2025-2026.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada awalnya, lembaga antirasuah menerima laporan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
Sadmoko diduga mendapat perintah mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti perintah Syamsul itu, Sadmoko bersama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta,” kata Asep ucap Asep.
Dia menjelaskan Kabupaten Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Awalnya, Asep menyebut setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta.
Pada realisasinya, ungkap Asep, setoran yang diterima mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Kata Asep, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry.
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” ujar Asep.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara