- KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
- Penyidik saat ini fokus mendalami keterangan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terkait perkara.
- Dua tersangka yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba telah dicegah keluar negeri selama enam bulan sejak April.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dari sektor swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih fokus mendalami keterangan saksi-saksi dari unsur asosiasi serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Nanti kami update kalau sudah ada jadwalnya karena saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan kepada para pihak asosiasi ataupun PIHK,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Adapun dua tersangka baru yang dimaksud adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Meski belum dipanggil untuk diperiksa, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama enam bulan sejak awal April lalu.
Kedua tersangka swasta tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah ini sebelumnya telah melakukan langkah hukum tegas dengan menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026.
Tak lama berselang, mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga resmi ditahan pada 17 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Baca Juga: KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
Hingga saat ini, penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap tuntas praktik lancung di lingkungan kementerian tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi