- Polisi menangkap warga negara China berinisial GE di apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, atas kasus peredaran narkotika.
- Petugas menyita barang bukti berupa ratusan kemasan Happy Water, cairan etomidate, serta 500 gram ketamine dari pelaku.
- Pelaku kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut sesuai undang-undang.
Suara.com - Seorang warga negara asing asal China berinisial GE alias SL (34) diciduk polisi akibat mengedarkan narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan, GE diciduk petugas saat berada di apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate dati tubuh pelaku.
Dari pengakuannya, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika Happy Water, dalam kemasan bertuliskan “chrispy fruit” dalam jumlah ratusan buah.
Sejumlah kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram.
Baca Juga: Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta, untuk kemudian diedarkan kembali.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Piala Dunia 2026 Tak Aman? Pakar Keamanan Ungkap Ancaman Nyata di AS dan Meksiko
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya