News / Metropolitan
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB
Polisi menangkap warga negara China berinisial GE di apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, atas kasus peredaran narkotika. (Ist)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap warga negara China berinisial GE di apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, atas kasus peredaran narkotika.
  • Petugas menyita barang bukti berupa ratusan kemasan Happy Water, cairan etomidate, serta 500 gram ketamine dari pelaku.
  • Pelaku kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut sesuai undang-undang.

Suara.com - Seorang warga negara asing asal China berinisial GE alias SL (34) diciduk polisi akibat mengedarkan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan, GE diciduk petugas saat berada di apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate dati tubuh pelaku.

Dari pengakuannya, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika Happy Water, dalam kemasan bertuliskan “chrispy fruit” dalam jumlah ratusan buah.

Sejumlah kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram.

Baca Juga: Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta, untuk kemudian diedarkan kembali.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Load More