- Petugas Purwono Prasetyo mencegah kecelakaan saat mobil mogok di perlintasan JPL 350 pada 29 April 2026 siang.
- Petugas berlari sejauh 200 meter mengibarkan bendera merah untuk menghentikan lokomotif semen yang akan melintas segera.
- Kereta berhasil berhenti tepat waktu sehingga warga dapat mengevakuasi mobil dan memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dalam artian kecepatan kereta tidak setinggi kereta jarak jauh. Ditambah pula masinis masih sempat melihat tanda darurat tersebut dan melakukan pengereman.
"KA sempat mengerem dan berhenti, baru setelah itu pengguna jalan dan warga sekitar mendorong mundur mobil tersebut. Alhamdulillah, keretanya aman, pengguna jalan juga aman," tuturnya.
Gotong Royong Evakuasi
Prasetyo menuturkan bahwa kereta berhenti sekitar 300 meter dari titik perlintasan. Setelah kereta berhenti, warga sekitar langsung berdatangan membantu mengevakuasi mobil dengan cara mendorong mundur kendaraan dari atas rel.
"Setelah tahu saya lari dan KA-nya berhenti, warga mulai berdatangan untuk membantu mendorong mundur, ada yang mengangkat palang pintu, ada yang dorong mundur," ungkapnya.
Proses penghentian kereta hingga jalur kembali aman berlangsung sekitar tiga sampai lima menit. Setelah mobil berhasil dievakuasi, Prasetyo memberikan kode kepada masinis untuk melanjutkan perjalanan.
Warga Piyungan yang telah bekerja sebagai penjaga palang pintu kereta sejak 2016 itu menyebut pengalaman kali ini menjadi yang paling menegangkan selama bertugas.
Meski kendaraan mogok di perlintasan bukan hal baru. Namun baru kali ini ia menghadapi situasi ketika pengemudi meninggalkan mobilnya begitu saja di atas rel.
"Baru pertama. Kalau mobil mogok sering, tetapi bisa jalan kembali. Kalau yang kemarin itu mobilnya ditinggal. Jadi nggak ada tanggung jawabnya untuk menyalakan lagi mobilnya. Mungkin karena panik ibu-ibu," tuturnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
Diberi Apresiasi
Atas aksinya itu, Prasetyo mendapat apresiasi dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan KAI Properti. Ia mengaku kaget karena tak menyangka tindakannya mendapat perhatian besar, meski baginya itu merupakan bagian dari tugas yang harus dijalankan.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Purwono karena aksi kesigapannya dalam mengamankan perjalanan kereta api sangat membanggakan," kata EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan bahwa KAI Daop 6 bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan sirine sudah dibunyikan serta tidak memaksa menerobos perlintasan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan
"Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ucap Feni.
Berita Terkait
-
Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733