- Polisi menangkap seorang pelaku pencurian motor berinisial AA di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin dini hari, 11 Mei 2026.
- Korban mengejar tiga pelaku hingga bertemu anggota patroli Polsek Kembangan yang kemudian berhasil mengamankan satu orang tersangka tersebut.
- Polisi menyita barang bukti motor dan kunci palsu, serta memburu dua pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang.
Suara.com - Polisi menciduk pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah warung sate taichan, kawasan Kembangan Jakarta Barat. Aksi penangkapan ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran usai pelaku kepergok saat beraksi.
Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban dan rekannya sedang makan sate taichan, di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026) dini hari.
Saat sedang asik menyantap sate, tiba-tiba pelaku yang berjumlah 3 orang datang ke lokasi dan mengambil motor korban. Korban yang melihat motornya menyala langsung mendatangi tempat parkir.
Namun upayanya gagal, usai pelaku langsung tancap gas. Setelahnya, korban yang saat itu bersama rekannya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku,” kata Taufik, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Korban kemudian bertemu dengan anggota patroli Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan dalam menciduk pelaku.
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA (37), sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO)," terang Taufik
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
AA terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHAP Baru, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah