Suara.com - Menanggapi hal tersebut, Greenpeace Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, Greenpeace menilai implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga pengawasan di lapangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait gerakan masyarakat untuk pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumber melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Greenpeace Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, Greenpeace menilai implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga pengawasan di lapangan.
Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, mengatakan regulasi mengenai pemilahan sampah sebenarnya sudah seharusnya diterapkan sejak lama, terutama setelah Undang-Undang Pengelolaan Sampah diterbitkan pada 2008.
“Sebenernya seharusnya regulasi soal pemilahan ini sudah keluar dari awal. Sebelum TPA Bantar Gebang mengalami longsor dan sebelum kondisi sampah kita semakin parah,” ujar Ibar kepada Suara.com.
Menurutnya, langkah Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan pemilahan sampah menjadi hal penting mengingat kondisi sampah yang semakin mengkhawatirkan. Ia menyoroti tingginya produksi gas metana dari TPST Bantargebang yang disebut menjadi salah satu yang terbesar di dunia. TPST Bantargebang bahkan tercatat sebagai lokasi pembuangan sampah dengan semburan gas metana terbesar kedua di dunia berdasarkan riset Emmett Institute UCLA yang menggunakan data Carbon Mapper dari satelit Planet Labs dan NASA.
“Pemilahan harus jadi prioritas utama karena sampah kita sudah terlalu banyak tercampur. Pemerintah daerah juga harus mulai fokus mengelola sampah organik agar tidak semuanya masuk ke Bantar Gebang,” katanya.
Dibutuhkan Kesiapan Lebih dalam Pelaksanaan
Meski demikian, Greenpeace menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan implementasi di lapangan. Ibar menyebut masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu disiapkan pemerintah, mulai dari pengawasan, sistem pelaporan, hingga kesiapan fasilitas dan infrastruktur pendukung.
Baca Juga: 4,5 Miliar Puntung Rokok Berakhir di Laut Setiap Tahun: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Ia mempertanyakan apakah pemerintah sudah menyediakan fasilitas pemilahan yang memadai, termasuk sistem pengangkutan sampah terpilah agar sampah yang sudah dipisahkan warga tidak kembali tercampur saat diangkut.
“Selama ini warga sebenarnya sudah banyak yang memilah sampah. Masalahnya, ketika diangkut malah dicampur lagi. Jadi regulasi bagus tanpa dukungan fasilitas dan infrastruktur itu jadinya setengah-setengah,” ungkapnya.
Dibutuhkan Integrasi antara Warga dan Pemerintah
Selain itu, Greenpeace juga menilai penting adanya integrasi antara pemerintah dengan berbagai inisiatif pengelolaan sampah yang sudah lebih dulu berjalan di tingkat masyarakat, seperti bank sampah, TPS3R, hingga komunitas pengelola sampah di tingkat RT dan RW. Menurut Ibar, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Ia mengakui pemilahan sampah bukan kebiasaan yang mudah diterapkan karena membutuhkan proses, edukasi, dan perubahan perilaku masyarakat dalam jangka panjang.
“Ini soal membangun kebiasaan baru. Butuh proses panjang, sosialisasi, dan dukungan dari semua pihak supaya pemilahan sampah bisa berjalan optimal,” tutup Ibar.
Penulis: Natasha Suhendra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak