Foto / News
Selasa, 12 Mei 2026 | 17:44 WIB
Sejumlah alat berat eskavator memindahkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj]
Sejumlah alat berat eskavator memindahkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj]
Sejumlah orang memulung barang bekas dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj]
Foto udara kawasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj]

Suara.com - Sejumlah alat berat eskavator memindahkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026).

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026 yang bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang yang saat ini mencapai sekitar 6.500-7.000 ton per hari. Pemerintah akan memperkuat pengolahan sampah melalui daur ulang dan pengomposan.

Selain itu, pemerintah daerah didorong memperluas fasilitas pengolahan sampah terpadu dan bank sampah agar sampah residu yang dibuang ke TPA semakin berkurang serta mampu menekan pencemaran lingkungan dan emisi gas rumah kaca. [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj]

Load More