- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2026.
- Nadiem menjelaskan bahwa lonjakan harta Rp4,87 triliun merupakan valuasi saham IPO PT GoTo, bukan hasil dari tindak pidana.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun atas dugaan korupsi.
"Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," ujarnya.
Ia menyayangkan fakta persidangan yang menurutnya sudah membuktikan bahwa uang tersebut adalah transfer internal perusahaan, namun tetap dimasukkan dalam konstruksi dakwaan korupsi oleh pihak kejaksaan.
Tuntutan Berat dan Kekecewaan Nadiem
Nasib Nadiem Makarim kini berada di ujung tanduk setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti yang sangat besar, yakni Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa peningkatan harta Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilannya sebagai menteri terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.
Jaksa menilai ada konflik kepentingan dalam kebijakan pemilihan Chrome OS milik Google.
"Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan," ucap JPU dalam sidang tersebut.
Mendengar tuntutan tersebut, Nadiem tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia merasa seluruh proses pembuktian dan fakta-fakta yang dihadirkan selama persidangan seolah diabaikan begitu saja oleh jaksa yang tetap berpegang teguh pada dakwaan awal.
Baca Juga: Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
"Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu," tutur Nadiem dengan nada getir.
Jejak Kasus Korupsi Chromebook
Kasus yang menyeret nama pendiri Gojek ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendiri; ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.
Berita Terkait
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis