- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun pada Rabu (13/5/2026).
- Nadiem menyatakan rasa kecewa atas tuntutan hukum tersebut namun tetap menegaskan tidak menyesal pernah mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kecewa dan patah hati usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Namun, di tengah tekanan perkara yang menjeratnya, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menyesal pernah masuk ke pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” tegas Nadiem.
Mantan bos Gojek itu menyebut pengabdian di pemerintahan merupakan pilihan yang ia ambil demi kontribusi terhadap masa depan pendidikan Indonesia.
Karena itu, ia mengaku tidak mungkin menolak amanah saat diminta masuk kabinet.
Namun, Nadiem tak menutupi rasa kecewanya terhadap proses hukum yang kini menimpanya. Ia mengaku sakit hati karena merasa pengabdiannya justru berujung pada tuntutan pidana berat.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini,” jelas Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Baca Juga: Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, harta maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” pungkas jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno