- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun pada Rabu (13/5/2026).
- Nadiem menyatakan rasa kecewa atas tuntutan hukum tersebut namun tetap menegaskan tidak menyesal pernah mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kecewa dan patah hati usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Namun, di tengah tekanan perkara yang menjeratnya, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menyesal pernah masuk ke pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” tegas Nadiem.
Mantan bos Gojek itu menyebut pengabdian di pemerintahan merupakan pilihan yang ia ambil demi kontribusi terhadap masa depan pendidikan Indonesia.
Karena itu, ia mengaku tidak mungkin menolak amanah saat diminta masuk kabinet.
Namun, Nadiem tak menutupi rasa kecewanya terhadap proses hukum yang kini menimpanya. Ia mengaku sakit hati karena merasa pengabdiannya justru berujung pada tuntutan pidana berat.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini,” jelas Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Baca Juga: Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, harta maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” pungkas jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki