News / Nasional
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit tahun 2022 hingga 2024.
  • Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp4,07 miliar akibat adanya manipulasi harga serta spesifikasi teknis pengadaan.
  • Tersangka diduga bekerja sama dengan penyedia untuk menyusun dokumen pengadaan tanpa menggunakan data yang valid.

Atas kasus tersebut, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

PAR ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu.

Sementara tersangka DER belum diperiksa lebih lanjut karena mangkir dengan alasan sakit.

Kejari Jakarta Timur memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut.

Load More