- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin membahas permintaan akses lintas udara Amerika Serikat dalam rapat Komisi I DPR RI.
- Permintaan akses lintas udara mendesak tersebut diawali pertemuan bilateral di Kuala Lumpur dan ditindaklanjuti melalui surat resmi.
- Pemerintah Indonesia menyusun Letter of Intent yang mengedepankan kedaulatan nasional tanpa membuat komitmen hukum mengikat dengan Amerika Serikat.
Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan latar belakang di balik permintaan Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan akses lintas udara (overflight access) di ruang udara Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, bahwa pembicaraan ini bermula dari pertemuan bilateral dengan Menteri Pertahanan AS dalam forum ASEAN Defence Ministers’ Meeting (ADMM) Plus tahun 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, pihak AS menyatakan dukungannya terhadap pertahanan Indonesia sebelum mengajukan permohonan tersebut.
“Jadi pada saat ketemu saya bilateral, dia bilang 'Menteri Pertahanan Indonesia, kami dukung pembangunan kekuatan pertahanan di Indonesia," kata Sjafrie dalam paparannya di hadapan Komisi I DPR.
Sjafrie melanjutkan bahwa pihak AS kemudian secara lisan meminta izin untuk melintasi wilayah udara Indonesia dalam situasi-situasi tertentu yang bersifat mendesak.
“Dia bilang begini, ‘Pak Menhan, boleh nggak?’ Ini saya anggap etis. ‘Boleh nggak Amerika itu melintas wilayah Indonesia? Boleh nggak melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan tetapi kami akan ikuti peraturan yang Anda keluarkan.' Itu diucapkan secara lisan kepada saya," ujarnya.
Merespons permintaan tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa dirinya tidak langsung memberikan keputusan, melainkan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi saya jawab Pak Menteri, walaupun ada harapan, tapi saya akan lapor kepada Presiden saya, karena dia adalah Panglima Tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Menghindari Perangkap Thucydides: Alarm Xi Jinping untuk Trump
Selain membahas soal wilayah udara, Sjafrie mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tahun 2025 tersebut, pihak AS juga mengundangnya berkunjung ke Washington.
Sjafrie sempat terkejut mengingat rekam jejaknya sebagai prajurit di Timor Timur yang membuatnya pernah dilarang masuk ke AS. Namun, pihak AS memastikan kebijakan tersebut telah berubah.
“Dia jawab tidak ada lagi ban-banan. Semua special forces akan kita berikan kesempatan yang sama dengan yang lain. Itu baru tersirat dia cerita sama saya tahun 2025," tuturnya.
Pembicaraan mengenai overflight access kemudian berlanjut pada Februari 2026 melalui surat resmi yang dibawa oleh asisten khusus AS. Hasil dari rangkaian pembahasan tersebut dituangkan ke dalam Letter of Intent (LoI) saat Sjafrie melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat baru-baru ini.
Sjafrie merinci isi LoI tersebut mencakup tiga poin utama: penghormatan terhadap integritas teritorial, perlunya mekanisme SOP jika disetujui, dan konsistensi terhadap hukum masing-masing negara.
“Letter of Intent itu yang pertama adalah menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedures kalau kita setuju. Dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara," jelasnya.
Berita Terkait
-
AS Turunkan Pasukan FBI Jaga Stadion Piala Dunia 2026, Drone Dilarang Terbang!
-
Minyak Hampir USD120 per Barel, Dunia Masuk Era Suku Bunga Tinggi Lebih Lama
-
Dari Purbaya Effect ke Purbaya Pretext: Ketika Optimisme Pasar Mulai Goyah
-
Menghindari Perangkap Thucydides: Alarm Xi Jinping untuk Trump
-
Upaya Terakhir AS Gagalkan Timnas Iran ke Piala Dunia 2026! Team Melli Tertahan di Turki
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran
-
TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara
-
Kemlu: 5 WNI Ditangkap Tentara Israel
-
9 WNI Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, GPCI Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Diplomasi
-
AS Turunkan Pasukan FBI Jaga Stadion Piala Dunia 2026, Drone Dilarang Terbang!
-
Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak
-
Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak
-
5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan