- Komisi I DPR RI membahas reformasi peradilan militer dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
- TB Hasanuddin menyoroti urgensi pemisahan peradilan umum dan militer bagi prajurit sesuai amanat undang-undang yang berlaku saat ini.
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan sistem peradilan militer tetap tegas dan objektif dalam memberikan sanksi bagi setiap prajurit.
Suara.com - Isu mengenai reformasi peradilan militer kembali mencuat dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mempertanyakan relevansi aturan hukum bagi prajurit TNI, sementara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan ketegasan sistem peradilan militer saat ini.
TB Hasanuddin mengawali dengan menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang terjadi belakangan ini.
Ia kemudian mengulas sejarah pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hingga perubahannya menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya terkait Pasal 65 tentang kedudukan prajurit di mata hukum.
Ia mengingatkan kembali roh dari TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang mengamanatkan pemisahan peradilan bagi prajurit TNI.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," kata TB mengutip aturan tersebut dalam rapat.
Ia menjelaskan bahwa meski aturan tersebut sudah dimasukkan ke dalam Pasal 65 ayat 2 UU TNI, namun dalam praktiknya masih sering merujuk pada UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 yang membuat prajurit pelaku pidana umum tetap diadili di peradilan militer.
“Nah, tentu ya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Panglima, apakah mungkin, ya, kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undangan ini, atau mungkin dirasa masih belum waktunya, kami sepenuhnya menyerahkannya kepada pemerintah," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, apa yang disampaikan oleh TB dijawab oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Baca Juga: TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara
Ia menegaskan bahwa kekinian TNI sangat disiplin dalam melakukan penertiban internal tanpa pandang bulu terhadap pangkat jabatan.
“Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan. Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," tegas Sjafrie.
Sjafrie menolak pandangan bahwa peradilan militer merupakan instrumen untuk melindungi prajurit dari hukuman yang setimpal.
Sebaliknya, ia menyatakan bahwa sanksi dalam peradilan militer seringkali jauh lebih berat, termasuk bagi perwira tinggi.
“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," jelas Sjafrie.
Menhan menambahkan bahwa pengawasan terhadap peradilan militer kini semakin ketat dan terintegrasi dengan lembaga hukum sipil lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun
-
Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!
-
Jutaan Situs Diblokir tapi 200 Ribu Anak Tetap Terpapar Judol, di Mana Celah Keamanan Kita?
-
Mensos Gus Ipul Ajak Dema PTKIN se-Indonesia untuk Mensukseskan Sekolah Rakyat
-
Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
-
Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay
-
Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun
-
Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza
-
Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026
-
Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran