- Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer Jakarta ke Mahkamah Agung pada Senin, 18 Mei 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa sikap tidak pantas, penanganan barang bukti, serta pengancaman terhadap saksi.
- Pengadilan Militer merespons laporan tersebut sebagai hak masyarakat namun tetap mengimbau semua pihak menjaga independensi proses peradilan.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan TAUD, Daniel Winarta, pada Senin (18/5/2026), dan menyasar tiga hakim yang memeriksa perkara tersebut, yakni Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.
Menurut Daniel, terdapat sejumlah pelanggaran yang dicatat timnya selama persidangan berlangsung.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah tindakan majelis hakim yang memegang barang bukti atau alat bukti tanpa sarung tangan.
Selain itu, TAUD juga mencatat adanya tutur kata yang tidak pantas di ruang sidang.
"Ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata 'goblok' gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," ujar Daniel.
Dugaan pelanggaran yang dianggap paling serius adalah tekanan yang diberikan majelis hakim kepada oditur militer agar menghadirkan korban, Andrie Yunus ke persidangan, disertai ancaman pidana apabila yang bersangkutan tidak hadir.
"Majelis hakim memaksa oditur militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir," terang Daniel.
TAUD menilai, rangkaian tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik hakim yang melarang adanya ancaman dan keberpihakan.
Baca Juga: Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yaitu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak," tegas Daniel.
Merespons laporan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari menyatakan bahwa langkah TAUD merupakan hak yang sah.
"Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami," kata Endah saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Endah juga menilai ketidakpuasan semacam ini merupakan hal yang lumrah dalam setiap proses peradilan.
"Dalam setiap penyelesaian perkara, pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu. Jadi kami anggap hal itu menjadi saluran bagi masyarakat terutama para pihak yang tidak puas," imbuhnya.
Namun, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap mengimbau semua pihak untuk tidak membangun persepsi yang dapat merusak independensi pengadilan.
"Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya. Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat menganggu independensi pengadilan," ujar Endah.
Sidang berikutnya untuk empat anggota BAIS TNI selaku terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijadwalkan digelar pada Rabu (20/5/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar