News / Nasional
Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:38 WIB
Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Sudianto sebagai tersangka korupsi tata kelola izin pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat.
  • Tersangka diduga menambang di luar wilayah izin resmi dan mengekspor bauksit menggunakan dokumen tanpa verifikasi yang benar.
  • MAKI mendesak Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan oknum pejabat yang diduga membekingi praktik tambang ilegal selama periode tersebut.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat.

Hal ini menyusul penetapan pemilik perusahaan, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka.

Boyamin menegaskan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung tidak boleh berhenti pada pelaku dari unsur swasta saja.

Ia mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat atau pejabat yang memuluskan praktik lancung tersebut selama bertahun-tahun.

"Jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut Boyamin, keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam perizinan dan pengawasan adalah kunci keberhasilan operasional tambang ilegal maupun proses ekspornya.

Ia meminta kejaksaan bertindak berani menyeret oknum pemerintah yang terlibat.

"Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya. Karena menjadikan ini korupsi ini menjadi lancar selama ini," tegasnya.

Boyamin bahkan memberikan peringatan keras akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejagung dinilai melakukan tebang pilih dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

"Jadi siap-siap saja Kejaksaan Agung saya gugat praperadilan kalau anda tebang pilih," tukasnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman. [Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI]

Menambang di Luar Wilayah Izin

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Aseng mengakuisisi PT QSS pada 2017.

Perusahaan tersebut memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS kemudian memperoleh IUP operasi produksi dan RKAB untuk area seluas 4.084 hektare.

Load More