- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menahan AKP Deky Jonathan Sasiang di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
- Deky diduga menjadi pelindung jaringan narkoba milik bandar Ishak serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
- Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Deky akibat pelanggaran kode etik.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Perwira polisi yang sebelumnya bertugas memburu bandar narkoba tersebut, kini harus menghuni Rutan Bareskrim Polri karena diduga menjadi beking jaringan narkotika.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, Deky terlihat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye dengan nomor 38.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan intensif.
“Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Terjerat TPPU dan Pelindung Bandar
Deky ditetapkan tersangka dan ditangkap setelah penyidik Bareskrik Polri menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran narkotika jaringan bandar bernama Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Sebagai seorang perwira, Deky diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadi backing agar bisnis haram tersebut berjalan mulus.
Setelah ditangkap pada Senin (18/5/2026), Deky langsung diterbangkan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa.
Baca Juga: Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
Selain menghadapi ancaman pidana, Deky juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Polda Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menjelaskan dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung serta menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegas Yuliyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya