- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menahan AKP Deky Jonathan Sasiang di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
- Deky diduga menjadi pelindung jaringan narkoba milik bandar Ishak serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
- Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Deky akibat pelanggaran kode etik.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Perwira polisi yang sebelumnya bertugas memburu bandar narkoba tersebut, kini harus menghuni Rutan Bareskrim Polri karena diduga menjadi beking jaringan narkotika.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, Deky terlihat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye dengan nomor 38.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan intensif.
“Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Terjerat TPPU dan Pelindung Bandar
Deky ditetapkan tersangka dan ditangkap setelah penyidik Bareskrik Polri menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran narkotika jaringan bandar bernama Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Sebagai seorang perwira, Deky diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadi backing agar bisnis haram tersebut berjalan mulus.
Setelah ditangkap pada Senin (18/5/2026), Deky langsung diterbangkan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa.
Baca Juga: Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
Selain menghadapi ancaman pidana, Deky juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Polda Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menjelaskan dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung serta menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegas Yuliyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!