- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menahan AKP Deky Jonathan Sasiang di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
- Deky diduga menjadi pelindung jaringan narkoba milik bandar Ishak serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
- Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Deky akibat pelanggaran kode etik.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Perwira polisi yang sebelumnya bertugas memburu bandar narkoba tersebut, kini harus menghuni Rutan Bareskrim Polri karena diduga menjadi beking jaringan narkotika.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, Deky terlihat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye dengan nomor 38.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan intensif.
“Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Terjerat TPPU dan Pelindung Bandar
Deky ditetapkan tersangka dan ditangkap setelah penyidik Bareskrik Polri menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran narkotika jaringan bandar bernama Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Sebagai seorang perwira, Deky diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadi backing agar bisnis haram tersebut berjalan mulus.
Setelah ditangkap pada Senin (18/5/2026), Deky langsung diterbangkan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa.
Baca Juga: Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
Selain menghadapi ancaman pidana, Deky juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Polda Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menjelaskan dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung serta menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegas Yuliyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN