- Politisi Guntur Romli mengkritik penggunaan dana APBN senilai Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo.
- Guntur menyatakan ibadah kurban harus menggunakan harta pribadi, bukan dana negara, merujuk pada teladan Nabi Muhammad SAW.
- Penyembelihan hewan kurban menggunakan dana negara dinilai menghilangkan esensi ibadah kurban dan berpotensi menjadi sedekah biasa saja.
Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, memberikan kritik tajam terkait kabar pengadaan 1.098 ekor sapi kurban untuk Idul Adha tahun ini yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengadaan tersebut dikabarkan menelan biaya hingga mencapai Rp100 miliar.
Guntur secara khusus menekankan agar para pejabat negara melihat kembali teladan yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam beribadah.
Ia menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menggunakan dana publik untuk kepentingan kurban pribadi atau atas nama kekuasaan.
"Nabi Muhammad SAW telah memberikan kita teladan. Beliau berkurban yang bersumber dari harta pribadi beliau sendiri. Tidak ada riwayat satu pun bahwa beliau menggunakan dana Baitul Mal untuk kurban, apalagi mengatasnamakan untuk pribadinya," kata Guntur dalam keterangannya lewat video yang diunggah di Instagramnya, Rabu (27/5/2026).
Ia mengibaratkan Baitul Mal di zaman Nabi sebagai APBN di masa sekarang. Sebagai pemimpin tertinggi, Nabi Muhammad SAW tetap memisahkan antara harta negara yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat dengan harta pribadi yang digunakan untuk menjalankan perintah Allah SWT.
Guntur menegaskan bahwa secara syariat Islam, ibadah kurban tidak diperbolehkan menggunakan dana negara atau APBN.
Menurutnya, kurban adalah ibadah yang bersifat personal dan harus bersumber dari harta pribadi.
"Mengapa kurban tidak bisa pakai dana APBN? Karena kurban adalah ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak bisa di-atasnamakan lembaga, apalagi atas nama negara. Karena itu, kurban tidak bisa mengambil dana dari APBN," ujar Guntur.
Ia menjelaskan dalam khazanah fikih Islam, kurban atau udhiyah adalah ibadah yang melekat pada individu mukallaf (muslim yang sudah baligh dan berakal) yang mampu secara finansial.
Baca Juga: Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
Ketentuannya sudah sangat jelas: satu ekor kambing untuk satu orang, dan satu ekor sapi boleh patungan untuk maksimal tujuh orang.
Guntur memperingatkan bahwa penggunaan nama lembaga dalam ibadah kurban akan mengubah esensi ibadah tersebut di mata agama.
"Tidak bisa atas nama lembaga. Itu sudah aturannya. Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban," jelasnya.
Lebih lanjut, ia merujuk pada pendapat para ulama besar. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (mazhab Syafi'i) menegaskan kurban harus dari harta pribadi, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.
Begitu pula Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (mazhab Hambali) yang menyatakan tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin pemiliknya.
"Dana APBN adalah harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya. Menggunakannya untuk berkurban atas nama lembaga negara atau atas nama kepresidenan tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar'i," tegas Guntur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas