- KPK akan melimpahkan berkas perkara korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah musim haji 2026.
- Penundaan sidang dilakukan agar saksi dapat fokus menjalankan tugas pelayanan ibadah haji tanpa terganggu proses hukum.
- Kasus ini merugikan negara sebesar Rp622 miliar dengan empat tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK Jakarta.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke persidangan setelah seluruh rangkaian musim haji 2026 berakhir.
Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran operasional ibadah haji di lapangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas proses persidangan di masa mendatang.
“Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep memaparkan, saat ini banyak pihak yang menjadi saksi dalam perkara kuota haji 2023-2024 sedang bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
KPK mengantisipasi agar proses hukum tidak mengganggu kewajiban mereka dalam melayani jemaah.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” tegas Asep.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Baca Juga: Jokowi 'Dilupakan' Tanpa Undangan, Hari Lahir Pancasila Jadi Panggung Keakraban Prabowo-Megawati
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik pada Februari 2026, total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menahan Gus Yaqut dan Gus Alex di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Selain kedua mantan pejabat kementerian tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Penyidikan terus berjalan secara simultan guna memastikan seluruh alat bukti lengkap sebelum perkara ini resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal
-
Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera
-
Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?
-
Prabowo Prediksi akan Ada Perlawanan dari Kelompok Tak Cinta Tanah Air