- Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, menulis surat dari Rutan Salemba pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.
- Arief membantah tuduhan korupsi alat kesehatan dan menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam operasional perusahaan saat pandemi.
- Mahkamah Agung telah menolak kasasi Arief dan menetapkan vonis 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.
Suara.com - Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma dan komisaris utama PT Indofarma Global Medika, punya cara sendiri untuk memaknai momentum perayaan hari lahir Pancasila pada 1 Juni.
Dengan judul Surat dari Salemba yang ditulis tangan, Arief menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan.
Surat itu juga ramai beredar di media sosial, usai diunggah oleh aku sejumlah media sosial.
Dalam suratnya, Arief juga menyebut nama Allah dan Rasullah untuk menegaskan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Dalam persidangan tidak pernah terbukti adanya niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara, apalagi mengambil uang negara demi memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat saya. Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah melakukan hal nista tersebut," tulis Arief dalam suratnya yang disampaikan melalui salah satu kuasa hukumnya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Sebagaimana diketahui dalam momen perayaan hari lahir Pancasila, Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan bertema "Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia”.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan Pancasila adalah pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa, kehidupan bermasyarakat, kehidupan bernegara.
Sementara itu, Arief melalui surat bertulis tangan menyampaikan momentum 1 Juni ini harusnya menjadi ruang refleksi.
"Pada momen kelahiran dasar negara ini, muncul pertanyaan paling mendasar, sudahkah keadilan benar-benar ditegakkan di negeri ini?," tulisnya.
Baca Juga: Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
Diketahui, pada akhir 2025 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto dalam kasus korupsi alat kesehatan. Arief tetap dihukum 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Negeri.
Pada putusan banding, hukuman Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara serta memberikan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara
Berikut surat lengkap dari Arief Pramuhanto:
Surat dari Salemba
Assalammuaaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berita Terkait
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan
-
Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa
-
Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review
-
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti